Kendati demikian, BPJS berencana menerapkan kelas standar dan melebur kelas 1-3, seperti dilansir Kompas.com, 27 September 2021.
"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (JKN),” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien.
Muttaqien mengatakan, penerapan kelas standar yang akan diterapkan ini bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN.
“Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3,” ujar Muttaqien.
Baca juga: Cara Mendapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan
Dia mengatakan, yang akan berubah nantinya adalah kelas rawap inap, bukan rawat jalan.
"Rawat jalan seperti biasa, di sini yang dibahas terkait kelas rawat inap," tutur Muttaqien.
Pelayanan rawat inap kelas standar ini akan dilakukan bertahap mulai 2022 dan selambatnya dilakukan pada 1 Januari 2023.
Hal tersebut sebagaimana ketentuan pada PP 47 Tahun 2021 dan Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 54 B.
Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan waktu pasti terkait penerapan kelas standar pada pelayanan rawat inap di pelayanan BPJS ini.
Baca juga: Kelas BPJS Akan Jadi Kelas Rawat Inap Standar, Bagaimana Iurannya?