Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Akan Terapkan Kelas Standar Mulai 2022, seperti Apa Gambarannya?

Kompas.com - 27/09/2021, 08:31 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi penerapan “kelas standar”.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien sewaktu dihubungi Kompas.com, Jumat (24/9/2021).

"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (JKN),” kata dia.

Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Muttaqien mengatakan, penerapan kelas standar yang akan diterapkan ini bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN.

“Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1,2, dan 3,” katanya lagi.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka diberikan berdasarkan “kelas standar”.

"Rawat jalan seperti biasa, disini yang dibahas terkait kelas rawat inap," ujarnya.

Baca juga: Hasil Investigasi Kominfo dan Update soal Dugaan Kebocoran Data BPJS Kesehatan

Rawat inap kelas standar bertahap mulai 2022

Kerabat korban kebakaran, saat mencari lokasi ruangan rawat inap keluarganya di depan ruang IGD RSCM, Jakarta Pusat, Minggu (13/7/2015).KOMPAS.com/Tangguh SR Kerabat korban kebakaran, saat mencari lokasi ruangan rawat inap keluarganya di depan ruang IGD RSCM, Jakarta Pusat, Minggu (13/7/2015).

Pelayanan rawat inap kelas standar ini akan dilakukan bertahap mulai 2022 dan selambatnya dilakukan pada 1 Januari 2023.

Hal tersebut sebagaimana ketentuan pada PP 47 Tahun 2021 dan Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 54 B.

Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan waktu pasti terkait penerapan kelas standar pada pelayanan rawat inap di pelayanan BPJS ini.

“Belum ditentukan. Tapi sepertinya belum memungkinkan jika dilaksanakan pada Januari 2022,” kata dia.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Adapun terkait besaran iuran, hingga saat ini menurutnya belum diketahui karena masih terus berproses.

Pemerintah, menurutnya harus memperhitungkan iuran dengan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku.

Selain itu, perhitungan iuran harus dilakukan paling tidak dengan memperhatikan inflasi, dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.

“Yang sangat penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini,” ujarnya.

Baca juga: 7 Bantuan yang Akan Diberikan Pemerintah Selama PPKM Darurat, Apa Saja?

Konsep kelas standar

Pasien rawat inap yang menunggu mendapatkan ruang perawatan memenuhi ruang tunggu instalasi gawat darurat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (3/2/2016). Dalam sebulan terakhir RSUD Cengkareng menerima lonjakan pasien demam berdarah dari 18 orang pada bulan Desember 2015 menjadi 85 orang selama bulan Januari. Untuk seluruh wilayah DKI Jakarta jumlah pasien demam berdarah mencapai 611 orang.KOMPAS/RADITYA HELABUMI Pasien rawat inap yang menunggu mendapatkan ruang perawatan memenuhi ruang tunggu instalasi gawat darurat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (3/2/2016). Dalam sebulan terakhir RSUD Cengkareng menerima lonjakan pasien demam berdarah dari 18 orang pada bulan Desember 2015 menjadi 85 orang selama bulan Januari. Untuk seluruh wilayah DKI Jakarta jumlah pasien demam berdarah mencapai 611 orang.

Menurut Muttaqien, konsep akhir yang dituju pada pengubahan pelayanan BPJS menjadi kelas standar ini akan menyesuaikan Amanah UU SJSN yakni ekuitas.

Dirinya mengatakan, ekuitas berarti tidak ada perbedaan manfaat medis maupun non medis pada peserta JKN.

Adapun nanti ketika peserta menginginkan pelayanan yang lebih tinggi dari kelas rawat inap (KRI) JKN, maka peserta dapat meningkatkan haknya melalui mekanisme Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan membayar selisih biaya melalui asuransi kesehatan tambahan, pemberi kerja, maupun membayar sendiri.

Terkait dengan rencana ini, DJSN menurutnya bersama Kemenkes, Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan dan juga dibantu beberapa akademisi Perguruan Tinggi telah mendiskusikan kriteria KRI JKN.

Ia juga mengatakan telah dilakukan serangkaian konsultasi publik kepada stakeholder, melakukan self assesment kepada 1.916 RS di Indonesia, menyusun Peta Jalan KRI JKN, dan bersama BPJS Kesehatan sedang melakukan survei kepada Peserta JKN.

Baca juga: Viral, Unggahan Anggota Polisi di Lamongan Rawat dan Mandikan ODGJ

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com