Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Bantuan yang Akan Diberikan Pemerintah Selama PPKM Darurat, Apa Saja?

Kompas.com - 03/07/2021, 13:15 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah bantuan sosial (bansos) akan digelontorkan Pemerintah guna meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli.

Bantuan yang diberikan mulai dari keringanan tagihan listrik hingga kucuran uang tunai.

Berikut sejumlah program bantuan yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat mulai Juli ini:

Baca juga: Siapa Saja yang Bisa Menerima Bansos PPKM Darurat?

1. Bansos tunai

Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, Jumat (2/7/2021), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran Rp 6,1 triliun untuk memperpanjang program bantuan sosial tunai (BST).

Bansos tunai diperpanjang 2 bulan untuk periode Juli-Agustus 2021 untuk meringankan masyarakat yang terdampak pelaksanaan PPKM darurat.

Untuk perpanjangan 2 bulan ini akan dibayarkan pada bulan Juli dengan target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 34 provinsi.

"BST selama ini sudah diberikan untuk 9,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran Rp 11,94 triliun untuk penyaluran Januari-April setiap bulannya Rp 300.000 per kelompok penerima per bulan," ujar Menkeu.

2. Diskon listrik

Selain itu, pemerintah juga memutuskan kembali memperpanjang diskon tarif listrik untuk golongan 450 VA dan 900 VA bersubsidi.

Bantuan yang semula akan berakhir Juli, akan diperpanjang usai pemerintah memberlakukan PPKM Darurat.

Dengan adanya PPKM, akan diperpanjang lagi diskon 50 persen untuk 450 VA dan 900 VA dengan 25 persen sampai dengan kuartal ketiga.

"Jadi durasinya diperpanjang 3 bulan sampai dengan September untuk 32,6 juta pelanggan 450 VA dan 900 VA. Jadi untuk total diskon listrik membantu masyarakat terutama kelompok menengah bawah ini adalah sebesar Rp 7,58 triliun," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Cara Lengkap Cek Bansos Selama PPKM Darurat

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com