Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KTP Hilang atau Rusak? Ini Cara Mengurusnya

Kompas.com - 14/05/2022, 17:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu kartu Identitas yang sangat penting untuk dimiliki setiap warga negara Indonesia, khususnya mereka yang sudah berusia di atas 17 tahun.

Kartu ini memuat data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).

KTP beserta NIK ini diperlukan untuk mengurus berbagai macam keperluan terkait administrasi pelayanan publik.

Misalnya mengurus asuransi, mendaftar sekolah, menikah, membuat SKCK, membuka rekening, dan sebagainya.

Sehingga apabila KTP kita hilang atau rusak, tentu akan sangat merepotkan, karena kita akan kesulitan mengakses banyak layanan publik.

Lalu, bisakah kita mengurus KTP baru jika KTP lama hilang atau rusak? Jawabannya adalah bisa.

Bagaimana cara mengurusnya? Dan apa saja persyaratannya?

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat E-KTP di 2022

Dokumen

Berdasarkan informasi di laman resminya pemerintah Indonesia di Indonesia.go.id, untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak, ada sejumlah dokumen yang diperlukan.

Berikut rinciannya:

1. Surat Kehilangan e-KTP dari kantor polisi
2. Surat pengantar dari kelurahan
3. Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan
4. Untuk kasus KTP rusak, cukup membawa bukti e-KTP yang rusak
5. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah (tahun kelahiran ganjil) atau warna biru (tahun kelahiran genap).
6. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah (tahun kelahiran ganjil) dan warna biru (tahun kelahiran genap)
7. Fotokopi Kartu Keluarga
8. Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
9. Surat pengantar dari RT/RW

Baca juga: Foto hingga Tanda Tangan di E-KTP Bisa Diganti, Begini Caranya

Tahapan

Jika semua dokumen tersebut sudah lengkap, Anda bisa langsung mengurus e-KTP baru dengan cara mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan dan meminta dibuatkan surat keterangan kehilangan.

Bawa serta fotokopi KTP yang hilang (jika ada) dan tunjukkan pada petugas kepolisian yang mengurusnya.

Mengurus surat kehilangan di kantor polisi sesungguhnya bukan hanya untuk menjadi syarat mengurus KTP yang baru, namun juga untuk memberitahukan bahwa KTP kita pernah hilang, sehingga jika ada yang menyalahgunakannya bisa diketahui bahwa itu dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Setelah memiliki Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari Kepolisian, buatlah surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal Anda.

Lengkapi surat pengantar itu dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.

Baca juga: Respons Kominfo soal Ramai Foto KTP Selfie Dijual sebagai NFT

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com