Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut tidak melakukan perpanjangan, dan pemilih hendak mendapatkan SIM kembali, maka harus melalui proses penerbitan SIM baru.
Faisal menambahkan, penerbitan SIM baru harus sesuai dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai dengan ketentuan penerbitan SIM baru.
"Jadi ya dianggap SIM-nya sudah mati dan harus membuat baru lagi," katanya lagi.
Baca juga: Ramai soal Gagal Ujian Praktik SIM C pada Bagian Zig-zag, Mengapa Harus Ada Tes Zig-zag?
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM, disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Dikutip dari Kompas.com, 7 Februari 2022, syarat untuk melakukan perpanjangan SIM cukup sederhana, yakni:
Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Lengkap Bikin SIM Baru 2022