Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Temukan 41.709 Produk Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Jelang Lebaran, Ini Bahayanya

Kompas.com - 27/04/2022, 17:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan produk pangan jelang hari raya Lebaran 2022. 

Tujuannya, untuk mengawasi peredaran pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK).

Kepala BPOM Penny K. Lukito menjelaskan, pengawasan kali ini menargetkan pangan olahan tanpa izin edar (TIE) atau ilegal, kedaluwarsa, dan rusak.

Baca juga: BPOM Temukan 2.594 Produk Pangan yang Rusak, Kedaluwarsa dan Tanpa Izin Edar selama Ramadhan

Pengawasan dilakukan di sarana peredaran seperti importir, distributor, ritel, pasar tradisional, para pembuat/penjual parsel, dan gudang e-commerce.

Dari hasil pengawasan ini, sejumlah produk pangan kedaluwarsa, ilegal, dan rusak masih ditemukan.

“Badan POM masih menemukan produk pangan olahan terkemas yang TMK di sarana peredaran,” kata Penny dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Senin (25/4/2022).

Produk TMK temuan BPOM

Melalui pengawasan rutin ini, BPOM menemukan produk pangan TMK sebanyak 2.594 dengan jumlah keseluruhan 41.709 buah. Jumlah ini diperkirakan memiliki total nilai ekonomi sebesar Rp 470 juta.

Dari total temuan, produk pangan kedaluwarsa masih mendominasi. Yakni, sebanyak 57,16 persen yang ditemukan di Manokwari, Kepulauan Tanimbar, Ambon, Manado, dan Rejang Lebong.

Berikut jenis produk pangan kedaluwarsa yang mendominasi:

  • Bumbu siap pakai
  • Minuman serbuk kopi
  • Minuman serbuk berperisa
  • Biskuit
  • Produk bakery. 

Baca juga: Sejarah dan Alasan Tidak Ada Ayah dalam Gambar Kaleng Khong Guan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com