KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan produk pangan jelang hari raya Lebaran 2022.
Tujuannya, untuk mengawasi peredaran pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Kepala BPOM Penny K. Lukito menjelaskan, pengawasan kali ini menargetkan pangan olahan tanpa izin edar (TIE) atau ilegal, kedaluwarsa, dan rusak.
Baca juga: BPOM Temukan 2.594 Produk Pangan yang Rusak, Kedaluwarsa dan Tanpa Izin Edar selama Ramadhan
Pengawasan dilakukan di sarana peredaran seperti importir, distributor, ritel, pasar tradisional, para pembuat/penjual parsel, dan gudang e-commerce.
Dari hasil pengawasan ini, sejumlah produk pangan kedaluwarsa, ilegal, dan rusak masih ditemukan.
“Badan POM masih menemukan produk pangan olahan terkemas yang TMK di sarana peredaran,” kata Penny dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Senin (25/4/2022).
Melalui pengawasan rutin ini, BPOM menemukan produk pangan TMK sebanyak 2.594 dengan jumlah keseluruhan 41.709 buah. Jumlah ini diperkirakan memiliki total nilai ekonomi sebesar Rp 470 juta.
Dari total temuan, produk pangan kedaluwarsa masih mendominasi. Yakni, sebanyak 57,16 persen yang ditemukan di Manokwari, Kepulauan Tanimbar, Ambon, Manado, dan Rejang Lebong.
Berikut jenis produk pangan kedaluwarsa yang mendominasi:
Baca juga: Sejarah dan Alasan Tidak Ada Ayah dalam Gambar Kaleng Khong Guan