Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Klaim "Janji Palsu" yang Dilarang BPOM dalam Produk Perawatan

Kompas.com - 26/03/2022, 21:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Produk kosmetik dan perawatan kulit produksi lokal kian menjamur di pasar dalam negeri.

Kini ada ratusan merek kosmetik lokal yang mewarnai pasar produk kecantikan dengan berbagai klaim fungsi dan manfaatnya.

Seiring merajalelanya merek kosmetika, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun menerapkan aturan baru terkait klaim fungsi dan manfaat berbagai produk kosmetik.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika yang diundangkan pada 7 Januari 2022.

Adapun peraturan ini dibuat untuk memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu kosmetika bagi masyarakat, serta melindungi masyarakat dari klaim kosmetika yang menyesatkan dan tidak obyektif.

Baca juga: Cara Memilih Kosmetik yang Aman, Salah Satunya dengan Cek BPOM

Klaim kosmetik yang dilarang BPOM

Klaim kosmetika yang dilarang oleh BPOM salah satunya adalah yang mengandung penilaian subyektif dan menjanjikan hasil mutlak seketika.

Perlu diingat, bahwa yang dimaksud BPOM dengan kosmetika adalah bahan atau produk yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, gigi, dan membran mukosa mulut.

Termasuk di sini adalah produk-produk yang digunakan untuk membersihkan, mengharumkan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan, melindungi, dan memelihara tubuh.

Jadi, klaim yang dilarang oleh BPOM ini tidak terbatas pada produk perawatan kulit saja.

Merujuk pada lampiran Peraturan BPOM, setidaknya ada 119 klaim yang penggunaannya dilarang.

Baca juga: Panduan dari BPOM tentang Pembelian Obat secara Online

Berikut daftar beberapa klaim kosmetika yang dilarang namun umum ditemui di produk-produk perawatan:

  • Anti iritasi
  • Meminimalkan iritasi kulit
  • Mencegah timbulnya iritasi
  • Antiinflamasi
  • Memutihkan wajah
  • Menghilangkan bintik-bintik hitam pada wajah
  • Mencegah dan menghilangkan keriput
  • Menghilangkan keloid atau bekas luka operasi
  • Meredakan stres
  • Membunuh bakteri pada jerawat
  • Bebas komedo; kulit bebas noda
  • Membebaskan wajah dari flek dan bercak hitam
  • Mengatasi peradangan akibat jerawat
  • Mengontrol produksi sebum/minyak
  • Menghilang selulit
  • Menghilangkan atau membakar lemak
  • Menurunkan berat badan
  • Mencegah/mengurangi/menghentikan/memperlambat/menghambat penuan
  • Mengatasi/mengurangi kerutan
  • Membuat kulit makin muda
  • Semua hal yang berhubungan dengan kehilangan berat badan (grafik, gambar, testimoni)
  • Menangkal radikal bebas
  • Memperbaiki tekstur kulit yang rusak
  • Kill germs/membunuh kuman dan virus
  • Mengatasi masalah kulit
  • Memutihkan ketiak
  • Membunuh kuman dan penyebab bau badan
  • Menghilangkan ketombe secara permanen
  • Mengontrol ketombe
  • Menyehatkan kembali rambut yang pecah-pecah
  • Mencegah timbulnya uban
  • Membasmi kutu
  • Tidak pedih di mata (no tears)
  • Menghilangkan toksin (detoksifikasi)
  • Menyembuhkan bibir pecah-pecah
  • Membunuh kuman penyebab bau mulut
  • Tidak menyebabkan iritasi pada organ kewanitaan
  • Mencegah timbulnya keputihan
  • Membersihkan vagina dari kuman dan jamur
  • Menghilangkan/mengurangi/memperbaiki kulit terbakar karena sinar matahari
  • Menghilangkan/mencegah pigmentasi
  • Tidak mengandung bahan kimia berbahaya, no harsh chemicals; no hazardous chemicals.

Selain klaim di atas, masih ada beberapa klaim lagi yang dilarang oleh BPOM untuk dipakai di produk perawatan kulit, bibir, rambut, dan bagian tubuh lainnya.

Dalam lampiran aturan yang sama, BPOM juga menyertakan klaim-klaim yang diizinkan untuk digunakan. Simak daftar selengkapnya di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com