KOMPAS.com - Sebagai upaya digitalisasi, pemerintah akan menghentikan siaran televisi (TV) analog di Indonesia secara bertahap mulai hari ini, Sabtu (30/4/2022).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021.
Penghentian siaran TV analog ini akan terus dilakukan hingga 2 November 2022.
Untuk tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan mulai hari ini.
Baca juga: Syarat dan Cara Mendapat STB Gratis dari Kominfo untuk Siaran TV Digital
Berikut daerah-daerah di Jawa yang masuk penghentian tahap pertama:
Baca juga: Syarat dan Cara Dapat Bantuan STB Gratis dari Pemerintah
Baca juga: Cara dan Syarat Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo
Untuk itu, masyarakat diminta segera migrasi ke TV digital.
Tanpa perlu membeli baru, masyarakat bisa menikmati siaran TV digital dengan cara memasang set top box (STB).
Pemerintah juga telah menyediakan bantuan STB TV digital gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.
Berdasarkan data DTKS, ada 7,9 juta rumah tangga miskin, sementara 6,7 juta di antaranya berada di wilayah terdampak ASO (Analog Switch Off).
Baca juga: Ramai soal Siaran Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di Televisi, Ini Tanggapan KPI...
Asumsinya, 6,7 juta rumah tangga miskin memiliki TV analog dan akan menjadi sasaran distribusi STB gratis dari pemerintah.
Pembagian STB gratis gelombang pertama telah dimulai sejak 15 Maret 2022 dan ditargetkan bakal rampung pada tanggal 30 April.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyebut ada 5 alasan harus migrasi ke TV digital.
Pertama, menjalankan amanat dari Pasal 60A Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Cara Ubah TV Analog Model Lama ke TV Digital
Kedua, menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat.
Ketiga, meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para lembaga penyiaran melalui infrastructure sharing.
Keempat, mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lainnya yang telah menyepakati penataan spektrum untuk layanan televisi dan telah menyelesaikan ASO sehingga ASO perlu segera dilakukan untuk menghindari potensi permasalahan di wilayah perbatasan.
Kelima, melakukan pemerataan akses internet, keperluan pendidikan, sistem peringatan kebencanaan atau kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.
Baca juga: Kominfo Mulai Bagikan STB TV Digital Gratis, Ini Cara Mendapatkannya
Selain kelima alasan di atas, migrasi TV analog ke TV digital juga dapat menghemat penggunaan pita frekuensi penyiaran (pita 700 Mhz) yang terbatas.
Nantinya, hasil penghematan frekuensi ini akan dimanfaatkan untuk keperluan lain, seperti internet 5G.
Dalam TV digital juga tersedia fitur penting, misalnya peringatan dini kebencanaan (EWS), dengan cara memasukkan kode pos di setting awal STB atau televisi.
Baca juga: Syarat Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis untuk Migrasi TV Analog ke Digital