Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Sejumlah Daerah di Jawa yang Tak Bisa Menikmati Siaran TV Analog Mulai Hari Ini

Kompas.com - 30/04/2022, 10:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebagai upaya digitalisasi, pemerintah akan menghentikan siaran televisi (TV) analog di Indonesia secara bertahap mulai hari ini, Sabtu (30/4/2022).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021.

Penghentian siaran TV analog ini akan terus dilakukan hingga 2 November 2022.

Untuk tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan mulai hari ini.

Baca juga: Syarat dan Cara Mendapat STB Gratis dari Kominfo untuk Siaran TV Digital

Daerah di Jawa yang masuk penghentian tahap pertama

Berikut daerah-daerah di Jawa yang masuk penghentian tahap pertama:

Jawa Barat

  1. Kabupaten Garut
  2. Kabupaten Cirebon
  3. Kabupaten Kuningan
  4. Kota Cirebon
  5. Kabupaten Ciamis
  6. Kabupaten Pangandaran
  7. Kabupaten Tasikmalaya
  8. Kota Banjar
  9. Kota Tasikmalaya
  10. Kabupaten Cianjur
  11. Kabupaten Majalengka
  12. Kabupaten Sumedang

Baca juga: Syarat dan Cara Dapat Bantuan STB Gratis dari Pemerintah

Jawa Tengah

  1. Kabupaten Blora
  2. Kabupaten Pekalongan
  3. Kabupaten Pemalang
  4. Kabupaten Tegal
  5. Kota Pekalongan
  6. Kota Tegal
  7. Kabupaten Rembang
  8. Kabupaten Pati
  9. Kabupaten Jepara
  10. Kabupaten Cilacap
  11. Kabupaten Banyumas
  12. Kabupaten Purbalingga
  13. Kabupaten Brebes

Jawa Timur

  1. Kabupaten Sampang
  2. Kabupaten Pamekasan
  3. Kabupaten Sumenep
  4. Kabupaten Lumajang
  5. Kabupaten Jember
  6. Kabupaten Bondowoso
  7. Kabupaten Situbondo
  8. Kabupaten Banyuwangi
  9. Kabupaten Pacitan

Banten

  1. Kabupaten Serang
  2. Kota Cilegon
  3. Kota Serang
  4. Kabupaten Pandeglang

Baca juga: Cara dan Syarat Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

Alasan harus migrasi ke TV digital

Ilustrasi TV analogKoolShooters Ilustrasi TV analog

Untuk itu, masyarakat diminta segera migrasi ke TV digital.

Tanpa perlu membeli baru, masyarakat bisa menikmati siaran TV digital dengan cara memasang set top box (STB).

Pemerintah juga telah menyediakan bantuan STB TV digital gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

Berdasarkan data DTKS, ada 7,9 juta rumah tangga miskin, sementara 6,7 juta di antaranya berada di wilayah terdampak ASO (Analog Switch Off).

Baca juga: Ramai soal Siaran Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di Televisi, Ini Tanggapan KPI...

Asumsinya, 6,7 juta rumah tangga miskin memiliki TV analog dan akan menjadi sasaran distribusi STB gratis dari pemerintah.

Pembagian STB gratis gelombang pertama telah dimulai sejak 15 Maret 2022 dan ditargetkan bakal rampung pada tanggal 30 April.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyebut ada 5 alasan harus migrasi ke TV digital.

Pertama, menjalankan amanat dari Pasal 60A Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Cara Ubah TV Analog Model Lama ke TV Digital

Migrasi TV analog ke digital

Ilustrasi TV DigitalDok. Shutterstock Ilustrasi TV Digital

Kedua, menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat.

Ketiga, meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para lembaga penyiaran melalui infrastructure sharing.

Keempat, mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lainnya yang telah menyepakati penataan spektrum untuk layanan televisi dan telah menyelesaikan ASO sehingga ASO perlu segera dilakukan untuk menghindari potensi permasalahan di wilayah perbatasan.

Kelima, melakukan pemerataan akses internet, keperluan pendidikan, sistem peringatan kebencanaan atau kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.

Baca juga: Kominfo Mulai Bagikan STB TV Digital Gratis, Ini Cara Mendapatkannya

Selain kelima alasan di atas, migrasi TV analog ke TV digital juga dapat menghemat penggunaan pita frekuensi penyiaran (pita 700 Mhz) yang terbatas.

Nantinya, hasil penghematan frekuensi ini akan dimanfaatkan untuk keperluan lain, seperti internet 5G.

Dalam TV digital juga tersedia fitur penting, misalnya peringatan dini kebencanaan (EWS), dengan cara memasukkan kode pos di setting awal STB atau televisi.

Baca juga: Syarat Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis untuk Migrasi TV Analog ke Digital

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cari Channel TV Digital Pakai STB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com