Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berikut Sejumlah Daerah di Jawa yang Tak Bisa Menikmati Siaran TV Analog Mulai Hari Ini

KOMPAS.com - Sebagai upaya digitalisasi, pemerintah akan menghentikan siaran televisi (TV) analog di Indonesia secara bertahap mulai hari ini, Sabtu (30/4/2022).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021.

Penghentian siaran TV analog ini akan terus dilakukan hingga 2 November 2022.

Untuk tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan mulai hari ini.

Daerah di Jawa yang masuk penghentian tahap pertama

Berikut daerah-daerah di Jawa yang masuk penghentian tahap pertama:

Untuk itu, masyarakat diminta segera migrasi ke TV digital.

Tanpa perlu membeli baru, masyarakat bisa menikmati siaran TV digital dengan cara memasang set top box (STB).

Pemerintah juga telah menyediakan bantuan STB TV digital gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

Berdasarkan data DTKS, ada 7,9 juta rumah tangga miskin, sementara 6,7 juta di antaranya berada di wilayah terdampak ASO (Analog Switch Off).

Asumsinya, 6,7 juta rumah tangga miskin memiliki TV analog dan akan menjadi sasaran distribusi STB gratis dari pemerintah.

Pembagian STB gratis gelombang pertama telah dimulai sejak 15 Maret 2022 dan ditargetkan bakal rampung pada tanggal 30 April.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyebut ada 5 alasan harus migrasi ke TV digital.

Pertama, menjalankan amanat dari Pasal 60A Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kedua, menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat.

Ketiga, meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para lembaga penyiaran melalui infrastructure sharing.

Keempat, mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lainnya yang telah menyepakati penataan spektrum untuk layanan televisi dan telah menyelesaikan ASO sehingga ASO perlu segera dilakukan untuk menghindari potensi permasalahan di wilayah perbatasan.

Kelima, melakukan pemerataan akses internet, keperluan pendidikan, sistem peringatan kebencanaan atau kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.

Selain kelima alasan di atas, migrasi TV analog ke TV digital juga dapat menghemat penggunaan pita frekuensi penyiaran (pita 700 Mhz) yang terbatas.

Nantinya, hasil penghematan frekuensi ini akan dimanfaatkan untuk keperluan lain, seperti internet 5G.

Dalam TV digital juga tersedia fitur penting, misalnya peringatan dini kebencanaan (EWS), dengan cara memasukkan kode pos di setting awal STB atau televisi.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/30/100500665/berikut-sejumlah-daerah-di-jawa-yang-tak-bisa-menikmati-siaran-tv-analog

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke