Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Kendaaran Akan Dicatat Saat Isi BBM di SPBU, Ini Alasannya

Kompas.com - 24/04/2022, 11:00 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nomor pelat kendaaran yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU akan dicatat.

Hal ini dilakukan untuk memastikan BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite dapat disalurkan tepat sasaran.

Penerapan sistem pengguna tunggal (singel user) ini mulai diterapkan pemerintah dan PT Pertamina (Persero).

Nantinya, kendaraan yang melakukan pembelian bolak-balik BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite akan terekam oleh kamera pengawas.

"Sekarang kami udah mulai sistem pengawasan dengan menyorot sistem plat untuk bisa di-record. Nanti bakal ketahuan kendaraan yang bolak-balik mengisi BBM," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dikutip dari Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).

Baca juga: Bolak-balik Isi BBM Pasti Ketahuan, Pertamina Catat Pelat Kendaraan

Mencegah penimbunan BBM bersubsidi

Pemerintah akan menggunakan perangkat teknologi digital sebagai bagian dari pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi, seperti kamera CCTV dan sistem digitalisasi.

Sehingga, seluruh penyaluran BBM yang dikirim dan yang dibeli dapat tercatat dan diawasi oleh pemerintah.

Apabila terdapat penyelewengan BBM yang tercatat dala sistem digitalisasi tersebut, maka pihak Pertamina akan segera menindaklanjuti dengan melakorkan ke penegak hukum.

Dengan adanya sistem ini dapat mencegah kasus penimbunan BBM yang sebelumnya sudah banyak ditemukan dan ditindak oleh kepolisian.

"Kemarin sudah banyak ditindak oleh kepolisian dalam kasus penimbunan dan layout tangki dari 200 liter menjadi 400 liter. Bisa juga bocor di SPBU. Makanya kita coba tangani," ungkap Arifin.

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui dari Pergantian Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com