Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mudik Naik Kereta: Anak Usia 6-17 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19

Kompas.com - 21/04/2022, 09:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Syarat mudik terbaru naik kereta api kembali diperbarui.

Mulai 20April 2022, bagi penumpang kereta api Jarak Jauh yang berusia 6-17 tahun tak lagi harus menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 baik PCR maupun antigen.

Namun syaratnya, anak-anak yang berusia 6-17 tahun tersebut harus sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua.

“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (20/4/2022).

Sementara itu, bagi anak-anak berusia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 X 24 jam.

Baca juga: Syarat Mudik Terbaru, Anak Usia 6-17 Tahun Sudah Vaksin Kedua, Bebas Tes Antigen

Syarat mudik dengan kereta terbaru

Berikut ini selengkapnya syarat mudik terbaru menggunakan KA Jarak Jauh:

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
  6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

KAI saat ini telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.

Integrasi tersebut menurt Joni untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Integrasi ini dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan, serta agar hasil bisa diketahui langsung oleh KAI saat pemeriksaan tiket melalui KAI Access dan saat boarding.

Meski demikian, bagi masyarakat yang memakai bukti vaksin dan juga hasil tes Covid-19 fisik sejauh ini juga masih bisa diterima.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Simak Peraturan Terbaru Mudik Lebaran 2022

 

SE Terbaru

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Adendum Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Adendum tersebut mengatur persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) baik dengan transportasi udara, laut, darat, khususnya anak usia 6-17 tahun yang sudah menerima vaksin dosis keddua.

"PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua," demikian bunyi Addendum tersebut.

SE tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 19 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Presiden Joko Widodo sebelumnya memutuskan, anak usia di bawah 18 tahun yang sudah divaksinasi dua kali tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19 melalui Antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan mudik.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Diputuskan oleh bapak Presiden Jokowi, anak-anak dan remaja kalau mau mudik belum di-booster enggak apa-apa, enggak usah dites antigen, jadi bisa mendampingi orangtuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR dan antigen. asal vaksinasi sudah dua kali," kata Budi.

Budi menyebut, keputusan tersebut merupakan hadiah dari Presiden Jokowi agar anak-anak dapat menikmati perjalanan mudik dengan orang tua.

 Baca juga: PPKM Diperpanjang, Simak Peraturan Terbaru Mudik Lebaran 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com