Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota Mudik Gratis Jakarta 2022 Masih Ada, KTP Non-Jakarta Bisa Daftar

Kompas.com - 19/04/2022, 12:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengadakan mudik gratis Lebaran 2022 dengan total kuota 19.680 kursi.

Kuota tersebut, terdiri dari 11.680 kursi untuk arus mudik dan 8.000 kursi untuk arus balik.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Yayat Sudrajat mengatakan, sejak dibuka tiga hari lalu hingga Selasa (19/4/2022) pukul 07.30 WIB, masih tersedia 3.836 kursi atau 19,6 persen dari total yang disediakan.

“Target penumpang sebesar 19.680, yang mendaftar sebanyak 15.844 atau 80,5 persen. Sisa kuota 3.836 atau 19,6 persen,” papar Yayat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/4/2022) pagi.

Baca juga: Pemerintah: Mudik Lebaran 2022 Tak Berdampak Negatif, Ini Alasannya

Sementara pengiriman motor yang ditargetkan 930 kursi, masih tersedia 118 kursi atau 12,7 persen.

KTP non-Jakarta boleh ikut

Salah satu persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis Jakarta 2022 ini adalah memiliki KTP DKI Jakarta.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, pada Jumat (15/4/2022).

Namun keterangan dari Yayat, KTP DKI Jakarta bukan merupakan syarat wajib. Melainkan, hanya sebatas diutamakan atau dijadikan prioritas.

“Diutamakan, bukan diwajibkan,” kata dia.

Yayat melanjutkan, jika ada masyarakat dengan KTP luar DKI Jakarta dan ingin mendaftar, pihaknya membolehkan selama kuota masih tersedia.

Adapun pendaftaran mudik gratis Pemprov DKI Jakarta ini akan ditutup seiring dengan terpenuhinya kuota yang disediakan.

Baca juga: Daftar Kereta Api dan Rute Promo Mudik 2022, Bisa Dibeli Mulai Hari Ini

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com