KOMPAS.com - Berapa besaran tunjangan hari raya (THR) Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin?
Berita mengenai besaran THR Jokowi dan Ma'ruf Amin menjadi yang paling banyak mendapat perhatian pembaca laman Tren.
Selain itu, ada pula perihal julukan 6 Presiden RI, kekayaan Jokowi naik Rp 7,8 miliar dalam setahun, hingga diskon tiket lebaran kereta api.
Selengkapnya, berikut ini berita Populer Tren sepanjang Senin (18/4/2022) hingga Selasa (19/4/2022).
Tunjangan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sedangkan untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.
Dengan demikian, THR yang akan diterima Jokowi adalah sebesar Rp 62.740.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Untuk Maruf Amin, besaran THR yang akan diterima adalah Rp 42.160.000.
Selengkapnya dapat disimak di sini: