Skema piramida dan skema ponzi pada dasarnya tidak jauh berbeda.
Secara umum, skema piramida menggunakan barang atau entitas untuk diperdagangkan.
Baca juga: Hati-hati, Berikut 3 Investasi Bodong yang Perlu Dihindari Masyarakat
Awalnya, hal ini dilakukan untuk menarik minat member. Namun, nilai barang tersebut tidak menjadi hal penting.
Selain itu, para member juga diwajibkan untuk merekrut anggota sebanyak–banyaknya dengan iming–iming bonus dalam jumlah besar.
Hal serupa juga ditemui dalam skema ponzi. Modus ini juga mewajibkan member merekrut anggota.
Baca juga: Waspadai, Ini Daftar 28 Investasi Bodong yang Disetop OJK
Bedanya, dalam sistem skema ponzi tidak ada produk yang dijual.
Sebagai ganti, para member diharuskan terus melakukan transaksi dengan iming-iming untuk meningkatkan keuntungan.
Dengan kata lain, keuntungan yang diperoleh adalah berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh member–member baru yang direkrut. Atau, dengan kata lain bisa disebut dengan istilah gali lubang tutup lubang.
Baca juga: Hati-hati Investasi Bodong, Ketahui Tips Investasi dan Cara Cek Legalitasnya
Agar tidak terkecoh dengan tawaran bisnis investasi bodong, Anda perlu memperhatikan ciri dari investasi bodong.
Hal ini penting untuk diingat agar Anda tidak tertipu yang akhirnya merugi akibat investasi bodong.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/4/2021), ada tiga ciri-ciri praktik investasi bodong.
1. Praktik investasi bodong sering menggunakan iming-iming bunga atau keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat dan berisiko rendah.
2. Menjanjikan bonus perekrutan anggota baru.
3. Menggunakan foto atau image dari tokoh publik, yang mungkin dilakukan secara ilegal agar menarik perhatian dari masyarakat.
Baca juga: Deretan Kasus Penipuan Berkedok Investasi, dari MeMiles hingga Swissindo
Di samping itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memberikan penjelasan bahwa adanya praktik investasi bodong juga dipicu oleh beberapa kondisi di Indonesia, yakni:
Mirisnya, dengan kemajuan teknologi, hal ini semakin sering dilakukan oleh para oknum penyelenggara investasi ilegal.
Baca juga: Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal Lewat WhatsApp Resmi OJK
(Sumber: Kompas.com/Kiki Safitri, Agustinus Rangga Respati, Rully R. Ramli | Editor: Aprilia Ika, Erlangga Djumena)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.