Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Skema One Way dan Gage? Diterapkan pada Mudik Lebaran 2022

Kompas.com - 16/04/2022, 14:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Korlantas Polri sedang menyiapkan pemberlakuan rekayasa lalu lintas (lalin) yang akan diberlakukan saat mudik lebaran 2022 mendatang.

Rekayasa tersebut ditujukan untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas saat masyarakat melakukan mudik.

Rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan, yakni one way dan penerapan ganjil genap (gage).

Lantas, apa sebenarnya one way dan gage?

Baca juga: Ini Daftar Kendaraan yang Terbebas Ganjil Genap dan One Way di Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2022

Apa itu One Way dan Gage?

Dikutip dari laman Kompas.com, Jumat (15/4/2022), One Way adalah skema satu arah yang akan diberlakukan jika contra flow tak berjalan efektif.

Pemberlakuan One Way ditujukan untuk memecah kepadatan lalu lintas saat mudik nanti.

Sementara itu, Gage merupakan skema ganjil-genap didasarkan pada tanggal dan nomor kendaraan. Seperti halnya One Way, Gage juga diberlakukan guna memecah kepadatan.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/4/2022), skema one way akan diberlakukan selama 3 hari.

Pemberlakuan tersebut mulai dari 28 April 2022 yang jatuh sebelum cuti lebaran 29 Maret 2022.

Ketika one way diberlakukan, maka otomatis lalu lintas dari timur atau Tol Trans-Jawa dan dari Bandung menuju Jakarta tak akan bisa melintas.

Dengan demikian, pengguna tol yang mengarah ke Jakarta ketika one way, arus mudik dialihkan melalui jalan biasa atau arteri.

Selanjutnya, petugas akan disiagakan guna melakukan pengawasan di pintu-pintu tol.

Untuk penerapan ganjil genap, sistem akan diberlakukan mengikuti diskresi kebijakan polisi yang bertugas di lapangan.

Namun, nantinya tak akan ada sanksi tilang yang diberlakukan jika terjaring ganjil-genap.

Baca juga: Mengenal Skema One Way dan Gage pada Mudik Lebaran 2022

Jadwal dan lokasi One Way dan Gage mudik lebaran 2022

Berikut skema one way dan gage yang akan diberlakukan:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com