Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal Lewat WhatsApp Resmi OJK

Kompas.com - 26/03/2022, 16:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat bisa mengecek pinjaman online (pinjol) ilegal atau legal melalui WhatsApp resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perlu diketahui, penting untuk terlebih dahulu memastikan legalitas penyedia pinjol agar tidak terjebak pada pinjol ilegal.

Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di OJK.

Dengan memeriksa di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak.

Baca juga: Ciri Pinjol Ilegal dan Tips Transaksi Amannya...d

Berikut cara memeriksa pinjol ilegal atau legal melalui WhatsApp resmi OJK:

Cara cek pinjol ilegal atau legal via WhatsApp OJK

  1. Simpan kontak WhatsApp resmi OJK dengan nomor 081-157-157-157
  2. Buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda, lalu buka kontak OJK yang telah tersimpan tadi untuk mulai mengirim pesan
  3. Kirim pesan dengan format ketik nama pinjol yang ingin dicek
  4. Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas dari pinjol tersebut.

Baca juga: Waspada, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya

Pinjol legal

Apabila pinjol yang dicek legal, balasan yang akan muncul adalah keterangan lengkap mengenai aplikasi pinjol beserta pernyataan bahwa telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Kompas.com mencoba mengecek legalitas pinjol Kredivo. Berikut balasannya:

"PT FinAccel Finance Indonesia (Kredivo) terdaftar dan diawasi oleh OJK. Untuk mengetahui Direktori Kantor Lembaga Pembiayaan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK silahkan klik pranala berikut: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/lembaga-pembiayaan/default.aspx."

Baca juga: Tidak Meminjam tapi Ditagih Pinjol Ilegal? Ini Cara Melaporkannya

Pinjol ilegal

Sementara itu, untuk aplikasi pinjol ilegal, balasan yang akan muncul adalah keterangan ilegalnya.

Untuk pinjol ilegal, Kompas.com mengecek Fintech Wall In, berikut balasannya:

"Fintech Wall In — Aplikasi Pinjaman dengan Bunga Rendah TIDAK terdaftar atau berizin dari OJK (status: ilegal). Untuk mengetahui perbedaan Fintech Lending legal dan ilegal, Bapak/Ibu silahkan klik pranala berikut : https://www.instagram.com/p/B1YimB3n9YM/?igshid=v4kadsufjkqw."

Baca juga: Bermasalah dan Merugikan, Mengapa Masih Banyak Orang yang Akses Pinjol?

Update total pinjol berizin

Sinak daftar 104 pinjaman online OJK atau pinjaman online yang terdaftar di OJK alias pinjaman online resmi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Sinak daftar 104 pinjaman online OJK atau pinjaman online yang terdaftar di OJK alias pinjaman online resmi.

Hingga 2 Maret 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan, atau berkurang 1 dari sebelumnya.

Adapun pinjol yang dicabut izinnya oleh OJK adalah Uang Teman, yang dijalankan oleh PT Digital Alpha Indonesia. OJK tidak mendetailkan alasan pencabutan pinjol tersebut.

"Terdapat 1 (satu) pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman)," tulis OJK, dikutip dari laman ojk.go.id, 16 Maret 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com