KOMPAS.com - Kasus investasi bodong berbalut agama masih banyak ditemui di Indonesia.
Terbaru, pihak kepolisian menjaring pelaku investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash pada April 2021.
Selain tidak hanya dilakukan satu kali saja, anggotanya bahkan mencapai ribuan orang.
Tidak tanggung-tanggung uang korban yang dikumpulkan pelaku investasi bodong ini mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca juga: Mengenal Investasi Bodong MeMiles Beromzet Rp 750 Miliar dan Cara Kerjanya
Berikut sejumlah kasus investasi bodong di Indonesia:
Dilansir dari Kompas.com (27/11/2020), Kampoeng Kurma Group merupakan salah satu investasi bodong yang menjanjikan investasi dengan fasilitas properti syariah.
Menurut keterangan pihak kepolisian, Kampoeng Kurma Group menawarkan 4.208 kavling dengan bonus sebuah pohon kurma untuk masing-masing kavling.
Penjual juga menjanjikan akan mendirikan pesantren, masjid, arena olahraga, kolam renang, dan fasilitas lainnya.
Baca juga: First Travel, Awal Berdiri, Lakukan Penipuan hingga Akhirnya Tumbang
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, jumlah korban dari Kampoeng Kurma mencapai 2.000 orang, dan sebagian besar korban tidak mendapatkan kavling maupun fasilitas yang diiming-imingi penjual.
Selain itu, perusahaan juga disebut sudah mengantongi Rp 333 miliar dari penjualan kavling.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, seseorang membentuk enam perusahaan Kampoeng Kurma Group yang tersebar di Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang pada 2017-2018.
Baca juga: Indonesia di Antara Belitan Natuna, Utang, dan Investasi China