Dikutip dari Kompas.com (20/3/2021), sepasang suami istri yakni S (30) dan SHA (31) ditangkap kepolisian Aceh karena menjalankan bisnis investasi bodong berkedok usaha busana muslimah dari Yalsa Boutique.
Yalsa Boutique merupakan investasi penjualan busana muslimah yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp 164 miliar.
Adapun dana ini berasal dari 202 reseller dan sekitar 17.800 anggota.
Baca juga: Demi Masa Depan, Lebih Baik Menabung atau Investasi?
Pengumpunan uang dari masyarakat tersebut dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Desember 2019 sampai Februari 2021.
Untuk menarik minat investor, Yalsa Boutique menjanjikan bagi hasil keuntungan mulai dari 30-50 persen dari jumlah uang yang diinvestasikan.
Anggota nasabah tergiur dengan iming-iming nilai persen keuntungan yang tinggi. Padahal uang anggota nasabah yang diputar oleh owner Yalsa Boutique.
Nilai investasi bervariasi mulai dari Rp 500.000 sampai puluhan juta rupiah.
Baca juga: Deretan Kasus Penipuan Berkedok Investasi, dari MeMiles hingga Swissindo