Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Berikut 3 Investasi Bodong yang Perlu Dihindari Masyarakat

Kompas.com - 27/05/2021, 18:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus investasi bodong berbalut agama masih banyak ditemui di Indonesia.

Terbaru, pihak kepolisian menjaring pelaku investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash pada April 2021.

Selain tidak hanya dilakukan satu kali saja, anggotanya bahkan mencapai ribuan orang.

Tidak tanggung-tanggung uang korban yang dikumpulkan pelaku investasi bodong ini mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca juga: Mengenal Investasi Bodong MeMiles Beromzet Rp 750 Miliar dan Cara Kerjanya

Berikut sejumlah kasus investasi bodong di Indonesia:

1. Kampoeng Kurma

Dilansir dari Kompas.com (27/11/2020), Kampoeng Kurma Group merupakan salah satu investasi bodong yang menjanjikan investasi dengan fasilitas properti syariah.

Menurut keterangan pihak kepolisian, Kampoeng Kurma Group menawarkan 4.208 kavling dengan bonus sebuah pohon kurma untuk masing-masing kavling.

Penjual juga menjanjikan akan mendirikan pesantren, masjid, arena olahraga, kolam renang, dan fasilitas lainnya.

Baca juga: First Travel, Awal Berdiri, Lakukan Penipuan hingga Akhirnya Tumbang

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, jumlah korban dari Kampoeng Kurma mencapai 2.000 orang, dan sebagian besar korban tidak mendapatkan kavling maupun fasilitas yang diiming-imingi penjual.

Selain itu, perusahaan juga disebut sudah mengantongi Rp 333 miliar dari penjualan kavling.

Berdasarkan laporan yang dihimpun, seseorang membentuk enam perusahaan Kampoeng Kurma Group yang tersebar di Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang pada 2017-2018.

Baca juga: Indonesia di Antara Belitan Natuna, Utang, dan Investasi China

2. EDC Cash

Dilansir dari Kompas.com (23/4/2021), CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf bersama lima orang rekannya, BA, EK, SY, AW, dan MR, ditangkap polisi atas laporan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam penyitaan ada 14 mobil, uang tunai dalam pecahan Hong Kong, Zimbabwe, Iran, dan Mesir.

Berdasarkan laporan kepolisian, tiap anggota baru yang ingin bergabung dalam EDCCash diminta menyetorkan uang Rp 5 juta sebagai modal investasi.

Baca juga: 5 Fakta VTube, dari Diblokir Kominfo hingga Investasi Ilegal

Setelah mendapatkan verifikasi dan persetujuan dari admin EDCCash, sebanyak Rp 4 juta yang disetorkan anggota baru itu akan ditukarkan dengan 200 koin, Rp 300.00 untuk membayar sewa cloud selama 1 bulan, dan Rp 700.000 untuk membayar upline.

Selain itu, anggota baru juga dijanjikan mendapat keuntungan 0,5 persen per hari atau 15 persen per bulan.

Berdasarkan penelusuran, tercatat ada 57.000 anggota yang berinvestasi di EDCCash.

Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Direksi Lembaga Pengelola Investasi, Apa Itu?

Dengan asumsi awal, maka penyidik memperkirakan pengelola EDCCash setidaknya meraup uang sebanyak Rp 285 miliar.

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, platform aset kripto E-Dinar Coin (EDC) Cash dinyatakan masuk dalam daftar investasi ilegal.

EDCCash diduga melakukan kegiatan jual beli kripto tanpa izin. Ia menjelaskan, platform tersebut sudah ditetapkan ilegal sejak Oktober 2020.

Baca juga: Kasus TikTok Cash dan VTube, Kenali Modus Aplikasi Berkedok Investasi

3. Yalsa boutique

Dikutip dari Kompas.com (20/3/2021), sepasang suami istri yakni S (30) dan SHA (31) ditangkap kepolisian Aceh karena menjalankan bisnis investasi bodong berkedok usaha busana muslimah dari Yalsa Boutique.

Yalsa Boutique merupakan investasi penjualan busana muslimah yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp 164 miliar.

Adapun dana ini berasal dari 202 reseller dan sekitar 17.800 anggota.

Baca juga: Demi Masa Depan, Lebih Baik Menabung atau Investasi?

Pengumpunan uang dari masyarakat tersebut dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Desember 2019 sampai Februari 2021.

Untuk menarik minat investor, Yalsa Boutique menjanjikan bagi hasil keuntungan mulai dari 30-50 persen dari jumlah uang yang diinvestasikan.

Anggota nasabah tergiur dengan iming-iming nilai persen keuntungan yang tinggi. Padahal uang anggota nasabah yang diputar oleh owner Yalsa Boutique.

Nilai investasi bervariasi mulai dari Rp 500.000 sampai puluhan juta rupiah.

Baca juga: Deretan Kasus Penipuan Berkedok Investasi, dari MeMiles hingga Swissindo

(Sumber: Kompas.com/Tsarina Maharani, Devina Halim | Editor: Bayu Galih, Khairina, Diamanty Meiliana)

KOMPAS.com/Maulana Mickael Infografik: 8 Cara Aman Berinvestasi Properti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com