Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Terbitkan SE Pelaksanaan THR, Berikut Kriteria, Besaran, dan Waktu Pencairannya

Kompas.com - 09/04/2022, 16:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Adapun bagi pekerja/buruh yang berstatus pekerja harian lepas, maka besaran gaji 1 bulan sesuai dengan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Baca juga: Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Terima THR, Ini Besarannya

2. Masa kerja kurang dari 12 bulan

Adapun bagi pekerja/buruh yang baru bekerja selama 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, tetap diberikan THR Keagamaan dengan proporsional perhitungan yang telah ditentukan.

Berikut cara menghitungan proporsional THR Keagamaan tersebut:

(Masa kerja (bulan) : 12) x gaji 1 bulan

Sebagai contoh, apabila pekerja/buruh memiliki masa kerja 3 bulan dengan besaran gaji Rp2.400.000 per bulan, maka berikut proporsi THR Keagamaan yang diterimanya:

(3 bulan :12) x Rp2.400.000 = Rp 600.000

Bagi pekerja/buruh berstatus pekerja harian lepas dengan massa kerja kurang dari 12 bulan, maka besaran upah 1 kali gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Sebagai tambahan, bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja yang telah disepakati dengan pekerja, maka THR yang diberikan sesuai perjanjian tersebut.

Baca juga: Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Telat dan Mangkir Bayar THR

Waktu pencairan THR

Merujuk SE tersebut, Kemnaker mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Ida.

Guna mengawasi kepatuhan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan, Kemnaker membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2022.

Ida menjelaskan, tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR Keagamaan dan penegakkan hukumnya.

Pelayanan tersebut dapat diakses baik oleh pekerja/buruh dan pengusaha secara daring, yakni melalui https://poskothe.kemnaker.go.id mulai 8 April 2022.

Baca juga: Bisa Dicicil, Ini Sanksi Jika Pengusaha Tak Bayarkan THR

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Pejabat dan PNS yang Tidak Dapat THR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com