KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi siap memberikan pelayanan dokumen perjalanan atau paspor dan pemeriksaan keimigrasian bagi jemaah calon umrah dan haji.
Dilansir dari Kompas.com (12/03/2022), nantinya, pihak Ditjen Imigrasi akan memberikan pelayanan tersebut jika telah ada persetujuan dari instansi terkait.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan bahwa para personel di kantor imigrasi akan menyesuaikan regulasi dari pemerintah.
“Pada dasarnya petugas Imigrasi selalu siap, stand by. Terutama karena kita juga sudah memasuki tahap pemulihan ekonomi yang menuntut semua unsur terkait, termasuk Imigrasi, untuk siap sedia," ujar Achmad dilansir dari siaran pers di laman resmi Ditjen Imigrasi, Sabtu (12/3/2022).
Untuk masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk keperluan umrah dan haji terdapat syarat khusus seperti rekomendasi dari Kementerian Agama.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Jenis Apa Pun Kini Bisa Dipakai Umrah, Berikut Info Selengkapnya
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menyebutkan Arab Saudi mewajibkan jemaah umrah harus melakukan vaksinasi Covid-19 dosisi lengkap.
Selain vaksinasi dosis lengkap, jemaah juga harus menunjukkan hasl tes PCR negatif, serta akan melakukan karantina terlebih dahulu.
“Meskipun kala itu positivity rate di Saudi tinggi, mereka tetap membuka (umrah). Karena mereka juga sudah mempelajari Omicron itu seperti apa karakternya. Rumah sakit mulai tidak penuh lagi, berbagai negara lain juga sama," ungkap Hilman.
Dengan terbitnya regulasi terbaru protokol kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari pemerinntah Arab Saudi, dapat menjadi pertanda adanya kemungkinan umrah dan haji dibuka pada 2022.
Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga sudah tidak mewajibkan pemakaian masker di negaranya.
Seehingga, para jemaah Indonesia jika berada di Arab Saudi harus tetap berhati-hati untuk memproteksi diri.
View this post on Instagram
Dilansir dari laman Instagram Ditjen Imgrasi @ditjen_imigrasi, berikut ini adalah beberapa berkas yang harus disiapkan untuk membuat paspor untuk umrah.
Berikut ini adalah syarat membuat paspor yang harus dipersiapkan calon jemaah umrah:
Berikut ini adalah syarat yang perlu dipenuhi bagi calon jemaah umrah yang penah memiliki paspor:
Calon jemaah yang akan melakukan ibadah umrah harus mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Pengajuan rekomendasi dapat diwakili oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah yang memiliki izin operasional dari Kemenag.
Nantinya, PPIU melampirkan surat kuasa dari calon jemaah dan berkas-berkas lainnya untuk mengurus pengajuan rekomendasi.
Berikut ini adalah berkas yang digunakan sebagai persyaratan pengajuan rekomendasi dari Kemenag: