Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Persyaratan Membuat Paspor untuk Umrah

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi siap memberikan pelayanan dokumen perjalanan atau paspor dan pemeriksaan keimigrasian bagi jemaah calon umrah dan haji.

Dilansir dari Kompas.com (12/03/2022), nantinya, pihak Ditjen Imigrasi akan memberikan pelayanan tersebut jika telah ada persetujuan dari instansi terkait.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan bahwa para personel di kantor imigrasi akan menyesuaikan regulasi dari pemerintah.

“Pada dasarnya petugas Imigrasi selalu siap, stand by. Terutama karena kita juga sudah memasuki tahap pemulihan ekonomi yang menuntut semua unsur terkait, termasuk Imigrasi, untuk siap sedia," ujar Achmad dilansir dari siaran pers di laman resmi Ditjen Imigrasi, Sabtu (12/3/2022).

Untuk masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk keperluan umrah dan haji terdapat syarat khusus seperti rekomendasi dari Kementerian Agama.

Harus vaksinasi dosis lengkap

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menyebutkan Arab Saudi mewajibkan jemaah umrah harus melakukan vaksinasi Covid-19 dosisi lengkap.

Selain vaksinasi dosis lengkap, jemaah juga harus menunjukkan hasl tes PCR negatif, serta akan melakukan karantina terlebih dahulu.

“Meskipun kala itu positivity rate di Saudi tinggi, mereka tetap membuka (umrah). Karena mereka juga sudah mempelajari Omicron itu seperti apa karakternya. Rumah sakit mulai tidak penuh lagi, berbagai negara lain juga sama," ungkap Hilman.

Dengan terbitnya regulasi terbaru protokol kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari pemerinntah Arab Saudi, dapat menjadi pertanda adanya kemungkinan umrah dan haji dibuka pada 2022.

Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga sudah tidak mewajibkan pemakaian masker di negaranya.

Seehingga, para jemaah Indonesia jika berada di Arab Saudi harus tetap berhati-hati untuk memproteksi diri.

Bagi calon jemaah umrah mengajukan paspor baru

Berikut ini adalah syarat membuat paspor yang harus dipersiapkan calon jemaah umrah:

  1. Kartu Tanda Penduduk elektroni (e-KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akte kelahiran/ijazah/buku nikah
  4. Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenenterian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota

Bagi calon jemaah umrah pernah memiliki paspor

Berikut ini adalah syarat yang perlu dipenuhi bagi calon jemaah umrah yang penah memiliki paspor:

  1. Paspor lama
  2. E-KTP
  3. Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

Pengajuan rekomendasi Kementerian Agama

Calon jemaah yang akan melakukan ibadah umrah harus mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Pengajuan rekomendasi dapat diwakili oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah yang memiliki izin operasional dari Kemenag.

Nantinya, PPIU melampirkan surat kuasa dari calon jemaah dan berkas-berkas lainnya untuk mengurus pengajuan rekomendasi.

Persyaratan pengajuan rekomendasi Kemenag

Berikut ini adalah berkas yang digunakan sebagai persyaratan pengajuan rekomendasi dari Kemenag:

  1. Surat permohonan bermaterai Rp 10.000
  2. Surat keterangan dari PPIU atau kantor cabang PPIU yang memuat daftar nama calon jemaah umrah yang bersangkutan dengan ditandatangani oleh pimpinan PPIU dan telah mendapat pengesahan dari Kanwil (kantor wilayah) Kemenang Provinsi
  3. Fotokopi Surat Keterangan (SK) izin operasional sebagai PPIU yang masih berlaku
  4. Fotokopi jadwal rencana pelaksanaan pemberangkatan dan pemulangan ibadah umrah yang ditandatangani pimpinan PPIU

https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/02/063000765/persyaratan-membuat-paspor-untuk-umrah

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke