KOMPAS.com - Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi akan jatuh pada 31 Maret 2022.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT dibedakan menjadi dua, yaitu yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta dan di atas Rp 60 juta per tahun.
Bagi Anda yang belum melaporkan diimbau untuk segera melapor agar tidak kena denda.
Bagaimana cara lapor SPT Tahunan untuk karyawan yang bergaji lebih dari Rp 60 juta?
Dilansir Instagram resmi DJP, berikut langkah lapor SPT Tahunan 2022 untuk karyawan/pegawai dengan gaji di atas Rp 60 juta:
Baca juga: Tinggal 4 Hari Lagi, Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2022
1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".
2. Pilih Menu: "Lapor", lalu pilih layanan "e-Filing".
3. Pilih "Buat SPT".
4. Jawab 4 pertanyaan sesuai kondisi Anda. Jika Anda menjawab tidak untuk pertanyaan 1-3, maka akan muncul arahan untuk lapor menggunakan formulir 1770 S. Kemudian pilih jawaban "Dengan bentuk formulir" untuk pertanyaan keempat. Lalu klik buat "SPT 1770 S dengan formulir".
5. Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak dan Status SPT. Jika baru pertama kali melaporkan SPT untuk tahun tersebut pilih Status SPT "normal".
Baca juga: Perlukah Lapor Hibah dan Warisan di SPT Tahunan?
6. Klik "Tambah" dan isi sesuai penghasilan yang terdiri atas DPP/penghasilan bruto dan PPh terutang. Lalu klik "Simpan"
7. Klik "Harta pada SPT tahun lalu" untuk memunculkan data SPT sebelumnya.
8. Lalu klik "Tambah" dan isi data yang diperlukan seperti kode harta, nama harta, tahun perubahan, dan seterusnya. Klik "Simpan" dan sesuaikan apabila ada penghapusan dan perubahan pada harta-harta sebelumnya.
9. Lakukan hal yang sama pada bagian C, yaitu klik data tahun lalu jika sudah pernah melapor. Klik "Tambah" jika ada data baru. Lalu klik "Simpan".
10. Lakukan hal yang sama dengan bagian B dan C.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan agar Tidak Didenda Rp 100.000
11. Isi penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan dari penjualan/pengalihan harta
12. Isi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak seperti bantuan/sumbangan/hibah, warisan, dan seterusnya.
13. Bagian ini yang paling penting. Klik "Tambah" lalu isi sesuai bukti potong dari pemberi kerja. Klik "Simpan".
Baca juga: Terakhir 31 Maret, Ini Sanksi jika Tidak Melaporkan SPT
14. Isi dengan status perkawinan (kawin atau tidak kawin)
15. Pada kolom 1 isi sesuai dengan bukti potong yang diterima.
16. Isi dengan status perkawinan dan jumlah tabungan sesuai bukti potong. Secara otomatis akan muncul penghasilan kena pajak.
17. Pada bagian C hanya perlu diperhatikan jika Anda memiliki penghasilan dari luar negeri.
18. Pada bagian ini hanya perlu diisi jika Anda pernah membayar angsuran PPh Pasal 25.
19. Pada bagian ini Anda dapat melihat status SPT. Jika "nihil" maka Anda bisa lanjut ke step berikutnya.
20. Pada bagian ini hanya dikhususkan bagi Anda yang secara rutin memiliki status SPT kurang bayar.
21. Apabila seluruh data sudah diberikan secara benar, lengkap, dan jelas, klik "Setuju" dan "Selanjutnya".
Baca juga: Solusi Kurang Bayar atau Lebih Bayar Saat Lapor SPT
22. Anda akan memeriksa kembali SPT yang dilaporka. Jika sudah klik ambil kode verifikasi. Kode akan masuk ke email dan masukkan kode pada kolom yang tersedia di DJP online.
23. Klik "Kirim SPT".
24. Apabila sudah terkirim, Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik yang dikirimkan melalui email. Jika sudah, maka tahapan selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.