Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditutup 3 Hari Lagi, Ini Cara Lapor SPT jika Gaji di Atas Rp 60 Juta

Kompas.com - 28/03/2022, 17:45 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi akan jatuh pada 31 Maret 2022.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT dibedakan menjadi dua, yaitu yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta dan di atas Rp 60 juta per tahun.

Bagi Anda yang belum melaporkan diimbau untuk segera melapor agar tidak kena denda.

Bagaimana cara lapor SPT Tahunan untuk karyawan yang bergaji lebih dari Rp 60 juta?

Dilansir Instagram resmi DJP, berikut langkah lapor SPT Tahunan 2022 untuk karyawan/pegawai dengan gaji di atas Rp 60 juta:

Baca juga: Tinggal 4 Hari Lagi, Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2022

Tahap 1

1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".

2. Pilih Menu: "Lapor", lalu pilih layanan "e-Filing".

3. Pilih "Buat SPT".

4. Jawab 4 pertanyaan sesuai kondisi Anda. Jika Anda menjawab tidak untuk pertanyaan 1-3, maka akan muncul arahan untuk lapor menggunakan formulir 1770 S. Kemudian pilih jawaban "Dengan bentuk formulir" untuk pertanyaan keempat. Lalu klik buat "SPT 1770 S dengan formulir".

Data formulir

5. Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak dan Status SPT. Jika baru pertama kali melaporkan SPT untuk tahun tersebut pilih Status SPT "normal".

Baca juga: Perlukah Lapor Hibah dan Warisan di SPT Tahunan?

Tahap 2

Lampiran II Bagian A: Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final

6. Klik "Tambah" dan isi sesuai penghasilan yang terdiri atas DPP/penghasilan bruto dan PPh terutang. Lalu klik "Simpan"

Lampiran II Bagian B: Harta pada akhir tahun

7. Klik "Harta pada SPT tahun lalu" untuk memunculkan data SPT sebelumnya.

8. Lalu klik "Tambah" dan isi data yang diperlukan seperti kode harta, nama harta, tahun perubahan, dan seterusnya. Klik "Simpan" dan sesuaikan apabila ada penghapusan dan perubahan pada harta-harta sebelumnya.

Lampiran II Bagian C: Kewajiban/Utang pada akhir tahun

9. Lakukan hal yang sama pada bagian C, yaitu klik data tahun lalu jika sudah pernah melapor. Klik "Tambah" jika ada data baru. Lalu klik "Simpan".

Lampiran II Bagian D: Daftar susunan anggota keluarga

10. Lakukan hal yang sama dengan bagian B dan C.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan agar Tidak Didenda Rp 100.000

Tahap 3

Lampiran I Bagian A: Penghasilan Netto dalam negeri lainnya

11. Isi penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan dari penjualan/pengalihan harta

Lampiran I Bagian B: Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

12. Isi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak seperti bantuan/sumbangan/hibah, warisan, dan seterusnya.

Lampiran I Bagian C: Daftar pemotongan/pemungutan PPh

13. Bagian ini yang paling penting. Klik "Tambah" lalu isi sesuai bukti potong dari pemberi kerja. Klik "Simpan".

Baca juga: Terakhir 31 Maret, Ini Sanksi jika Tidak Melaporkan SPT

Tahap 4

Identitas

14. Isi dengan status perkawinan (kawin atau tidak kawin)

Bagian A: Penghasilan Netto

15. Pada kolom 1 isi sesuai dengan bukti potong yang diterima.

Bagian B: Penghasilan kena pajak

16. Isi dengan status perkawinan dan jumlah tabungan sesuai bukti potong. Secara otomatis akan muncul penghasilan kena pajak.

Bagian C: PPh terutang

17. Pada bagian C hanya perlu diperhatikan jika Anda memiliki penghasilan dari luar negeri.

Bagian D: Kredit Pajak

18. Pada bagian ini hanya perlu diisi jika Anda pernah membayar angsuran PPh Pasal 25.

Bagian E: PPh kurang/lebih bayar

19. Pada bagian ini Anda dapat melihat status SPT. Jika "nihil" maka Anda bisa lanjut ke step berikutnya.

Bagian F: Angsuran PPh Pasal 25

20. Pada bagian ini hanya dikhususkan bagi Anda yang secara rutin memiliki status SPT kurang bayar.

Pernyataan

21. Apabila seluruh data sudah diberikan secara benar, lengkap, dan jelas, klik "Setuju" dan "Selanjutnya".

Baca juga: Solusi Kurang Bayar atau Lebih Bayar Saat Lapor SPT

Tahap 5

22. Anda akan memeriksa kembali SPT yang dilaporka. Jika sudah klik ambil kode verifikasi. Kode akan masuk ke email dan masukkan kode pada kolom yang tersedia di DJP online.

23. Klik "Kirim SPT".

24. Apabila sudah terkirim, Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik yang dikirimkan melalui email. Jika sudah, maka tahapan selesai.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com