KOMPAS.com - Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi akan jatuh pada 31 Maret 2022.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT dibedakan menjadi dua, yaitu yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta dan di atas Rp 60 juta per tahun.
Bagi Anda yang belum melaporkan diimbau untuk segera melapor agar tidak kena denda.
Bagaimana cara lapor SPT Tahunan untuk karyawan yang bergaji lebih dari Rp 60 juta?
Dilansir Instagram resmi DJP, berikut langkah lapor SPT Tahunan 2022 untuk karyawan/pegawai dengan gaji di atas Rp 60 juta:
Tahap 1
1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".
2. Pilih Menu: "Lapor", lalu pilih layanan "e-Filing".
3. Pilih "Buat SPT".
4. Jawab 4 pertanyaan sesuai kondisi Anda. Jika Anda menjawab tidak untuk pertanyaan 1-3, maka akan muncul arahan untuk lapor menggunakan formulir 1770 S. Kemudian pilih jawaban "Dengan bentuk formulir" untuk pertanyaan keempat. Lalu klik buat "SPT 1770 S dengan formulir".
Data formulir
5. Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak dan Status SPT. Jika baru pertama kali melaporkan SPT untuk tahun tersebut pilih Status SPT "normal".
Tahap 2
Lampiran II Bagian A: Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final
6. Klik "Tambah" dan isi sesuai penghasilan yang terdiri atas DPP/penghasilan bruto dan PPh terutang. Lalu klik "Simpan"
Lampiran II Bagian B: Harta pada akhir tahun
7. Klik "Harta pada SPT tahun lalu" untuk memunculkan data SPT sebelumnya.
8. Lalu klik "Tambah" dan isi data yang diperlukan seperti kode harta, nama harta, tahun perubahan, dan seterusnya. Klik "Simpan" dan sesuaikan apabila ada penghapusan dan perubahan pada harta-harta sebelumnya.
Lampiran II Bagian C: Kewajiban/Utang pada akhir tahun
9. Lakukan hal yang sama pada bagian C, yaitu klik data tahun lalu jika sudah pernah melapor. Klik "Tambah" jika ada data baru. Lalu klik "Simpan".
Lampiran II Bagian D: Daftar susunan anggota keluarga
10. Lakukan hal yang sama dengan bagian B dan C.
Tahap 3
Lampiran I Bagian A: Penghasilan Netto dalam negeri lainnya
11. Isi penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan dari penjualan/pengalihan harta
Lampiran I Bagian B: Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
12. Isi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak seperti bantuan/sumbangan/hibah, warisan, dan seterusnya.
Lampiran I Bagian C: Daftar pemotongan/pemungutan PPh
13. Bagian ini yang paling penting. Klik "Tambah" lalu isi sesuai bukti potong dari pemberi kerja. Klik "Simpan".
Tahap 4
Identitas
14. Isi dengan status perkawinan (kawin atau tidak kawin)
Bagian A: Penghasilan Netto
15. Pada kolom 1 isi sesuai dengan bukti potong yang diterima.
Bagian B: Penghasilan kena pajak
16. Isi dengan status perkawinan dan jumlah tabungan sesuai bukti potong. Secara otomatis akan muncul penghasilan kena pajak.
Bagian C: PPh terutang
17. Pada bagian C hanya perlu diperhatikan jika Anda memiliki penghasilan dari luar negeri.
Bagian D: Kredit Pajak
18. Pada bagian ini hanya perlu diisi jika Anda pernah membayar angsuran PPh Pasal 25.
Bagian E: PPh kurang/lebih bayar
19. Pada bagian ini Anda dapat melihat status SPT. Jika "nihil" maka Anda bisa lanjut ke step berikutnya.
Bagian F: Angsuran PPh Pasal 25
20. Pada bagian ini hanya dikhususkan bagi Anda yang secara rutin memiliki status SPT kurang bayar.
Pernyataan
21. Apabila seluruh data sudah diberikan secara benar, lengkap, dan jelas, klik "Setuju" dan "Selanjutnya".
Tahap 5
22. Anda akan memeriksa kembali SPT yang dilaporka. Jika sudah klik ambil kode verifikasi. Kode akan masuk ke email dan masukkan kode pada kolom yang tersedia di DJP online.
23. Klik "Kirim SPT".
24. Apabila sudah terkirim, Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik yang dikirimkan melalui email. Jika sudah, maka tahapan selesai.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/28/174500565/ditutup-3-hari-lagi-ini-cara-lapor-spt-jika-gaji-di-atas-rp-60-juta