Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa pihak kepolisian memutuskan tidak menahan Dea.
"Tak ditahan, sementara hanya dilakukan wajib lapor," kata Zulpan Sabtu (27/03/2022).
Penyidik kepolisian memutuskan Dea untuk wajib lapor dengan berbagai pertimbangan, salah satunya ada permintaan dan jaminan dari Keluarga Dea.
Status Dea yang masih menjalani masa perkuliahan juga menjadi pertimbangan lain dirinya tidak dilakukan penahanan.
"Ada permohonan dari keluarga dan dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Zulpan.
Baca juga: Dea OnlyFans Ditangkap di Indekos Malang, Baru 10 Hari Menyewa Kamar
Berdasarkan pemeriksaan, Dea mengaku pernah membuat video syur bersama kekasihnya dan mengunggahnya dan memperjualbelikan di situs OnlyFans.
"Iya, pengakuan pernah membuat foto dan video asusila dengan kekasih," kata Zulpan.
Nantinya, video yang dibuat bersama kekasihnya tersebut dijual Dea untuk mendapatkan uang.
"Sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," ucap Zulpan.
Dilansir dari Kompas.com (25/03/2022), Dea ditangkap di salah satu tempat indekos yang berada di dekat plasa Telkom, Kelurahan Blimbing, Malang pukul 15.00 WIB.
Ketua Rukun Warga (RW) setempat, Dani, membenarkan penagkapan yang dilakukan oleh polisi tersebut.
Saat melelakukan penangkapan, polisi sudah melaporkan kegitannya kepada Rukun Tetangga (RT) di lingkungan indekos Dea.
"Saat penangkapan sudah melapor ke Pak RT (Rukun Tetangga), saya di depan sini jadinya langsung melihat persis, hanya satu orang yang dibawa, Polisinya juga enggak berseragam jadi enggak tahu yang mana yang polisi," kata Dani, Jumat (25/3/2022).
Pada waktu kejadian, polisi menyita barang milik Dea, seperti HP dan laptop.
Baca juga: Dea OnlyFans Ditangkap atas Kasus Pornografi