Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Dea OnlyFans: Tersangka Pornografi, Tidak Ditahan karena Menyelesaikan Kuliah

Kompas.com - 28/03/2022, 06:37 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap content creator  Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans di kota Malang, Jawa Timur, Kamis (24/03/2022).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap Dea atas dugaan pornografi dengan modus memperjualbelikan foto-foto vulgar secara daring.

"Iya benar, tadi malam yang bersangkutan baru saja kami amankan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/3/2022).

Baca juga: Dea OnlyFans Tersangka Pornografi, Tak Ditahan karena Kuliah

1. Ditetapkan menjadi tersangka

Dikutip dari Kompas.com (27/03/2022), setelah melakukan pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka dugaan kasus pornografi.

"Baru saja penyidik selesai memeriksa Dea OnlyFans," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).

Polisi memastikan Dea ditetapkan menjadi tersangka karena mengunggah konten video porno dan foto syur di situs OnlyFans.

Perbuatan Dea melanggar hukum sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pornografi.

Pihak kepolisian menjadikan konten-konten yang disebarkan Dea menjadi alat bukti dalam pemeriksaan.

"Alat bukti kan kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur," kata Auliansyah.

2. Dikenakan pasal berlapis

Dea ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal berlapis UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi.

Dea dikenakan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Polisi Sebut Dea OnlyFans Pernah Buat Video Syur dengan Kekasih, lalu Diunggah agar Dapat Uang

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com