KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap content creator Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans di kota Malang, Jawa Timur, Kamis (24/03/2022).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap Dea atas dugaan pornografi dengan modus memperjualbelikan foto-foto vulgar secara daring.
"Iya benar, tadi malam yang bersangkutan baru saja kami amankan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/3/2022).
1. Ditetapkan menjadi tersangka
Dikutip dari Kompas.com (27/03/2022), setelah melakukan pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka dugaan kasus pornografi.
"Baru saja penyidik selesai memeriksa Dea OnlyFans," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).
Polisi memastikan Dea ditetapkan menjadi tersangka karena mengunggah konten video porno dan foto syur di situs OnlyFans.
Perbuatan Dea melanggar hukum sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pornografi.
Pihak kepolisian menjadikan konten-konten yang disebarkan Dea menjadi alat bukti dalam pemeriksaan.
"Alat bukti kan kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur," kata Auliansyah.
2. Dikenakan pasal berlapis
Dea ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal berlapis UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi.
Dea dikenakan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
3. Tidak ditahan polisi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa pihak kepolisian memutuskan tidak menahan Dea.
"Tak ditahan, sementara hanya dilakukan wajib lapor," kata Zulpan Sabtu (27/03/2022).
Penyidik kepolisian memutuskan Dea untuk wajib lapor dengan berbagai pertimbangan, salah satunya ada permintaan dan jaminan dari Keluarga Dea.
Status Dea yang masih menjalani masa perkuliahan juga menjadi pertimbangan lain dirinya tidak dilakukan penahanan.
"Ada permohonan dari keluarga dan dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Zulpan.
4. Membuat video dengan kekasih
Berdasarkan pemeriksaan, Dea mengaku pernah membuat video syur bersama kekasihnya dan mengunggahnya dan memperjualbelikan di situs OnlyFans.
"Iya, pengakuan pernah membuat foto dan video asusila dengan kekasih," kata Zulpan.
Nantinya, video yang dibuat bersama kekasihnya tersebut dijual Dea untuk mendapatkan uang.
"Sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," ucap Zulpan.
5. Keterangan penjaga indekos
Dilansir dari Kompas.com (25/03/2022), Dea ditangkap di salah satu tempat indekos yang berada di dekat plasa Telkom, Kelurahan Blimbing, Malang pukul 15.00 WIB.
Ketua Rukun Warga (RW) setempat, Dani, membenarkan penagkapan yang dilakukan oleh polisi tersebut.
Saat melelakukan penangkapan, polisi sudah melaporkan kegitannya kepada Rukun Tetangga (RT) di lingkungan indekos Dea.
"Saat penangkapan sudah melapor ke Pak RT (Rukun Tetangga), saya di depan sini jadinya langsung melihat persis, hanya satu orang yang dibawa, Polisinya juga enggak berseragam jadi enggak tahu yang mana yang polisi," kata Dani, Jumat (25/3/2022).
Pada waktu kejadian, polisi menyita barang milik Dea, seperti HP dan laptop.
6. Podcast Deddy Corbuzier
Dilansir dari Kompas.com (25/03/2022), Dea yang memiliki nama asli Gusti Ayu Dewanti pernah menjadi tamu di podcast Deddy Corbuzier.
Perempuan kelahiran 1998 tersebut mengungkapkan bahwa ia awalnya membuat konten di OnlyFans sejak 2020.
Pada mulanya, Dea mengunggah foto topless di aplikasi OnlyFans tersebut karena iseng.
Dalam melakukan aksinya membuat konten, Dea hanya dibantu oleh teman perempuannya.
(Sumber: Kompas.com/ Tria Sutrisna, Ady Prawira Riandi, Nugraha Perdana, Muhammad Naufal | Editor: Nursita Sari, Kistyarini, Krisiandi, Pythag Kurniati)
https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/28/063738065/6-fakta-dea-onlyfans-tersangka-pornografi-tidak-ditahan-karena