Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaya Suprana
Pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan

Penulis adalah pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan.

Melindungi Hak Asasi Konsumen

Kompas.com - 28/03/2022, 06:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TELAH terviral berita Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memecat mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan.

Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar Ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat 25 Maret 2022.

Surat Keputusan Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 menetapkan, pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI.

Kedua, ketetapan pemberhentian wajib dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Adalah hak asasi Ikatan Dokter Indonesia memecat anggota IDI yang dianggap layak dipecat.

Namun sebaiknya jangan dilupakan bahwa yang memiliki hak asasi sebenarnya bukan hanya IDI sebagai lembaga paguyuban para pelayan kesehatan yang disebut sebagai dokter.

Para konsumen jasa pelayanan kesehatan yang lazim disebut sebagai pasien juga berhak asasi untuk memiliki hak asasi.

Satu di antara sekian banyak hak asasi pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan adalah hak untuk memilih produk dan jasa pelayanan kesehatan.

Kebetulan saya adalah seorang konsumen jasa pelayanan kesehatan yang diberikan secara memuaskan oleh Prof DR Terawan.

Terkait langsung dengan pemecatan Prof DR Terawan dari keanggotaan IDI yang berarti Prof DR Terawan dilarang melakukan praktik pelayanan kesehatan serta merta berarti hak asasi saya sebagai konsumen untuk memilih dan menggunakan jasa pelayanan kesehatan Prof DR Terawan diabaikan secara sepihak oleh IDI.

Mengingat saya menghargai dan menghormati hak-asasi IDI sebagai lembaga paguyuban para dokter untuk memecat para anggotanya, maka seyogianya IDI juga berkenan menghargai dan menghormati hak asasi saya mau pun para pasien Prof.DR Terawan sebagai konsumen untuk memilih jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh para dokter.

Maka sebagai konsumen saya memohon kepada Yayasan Lembaga Konsumen yang kini telah di-upgrade menjadi Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk melindungi dan memulihkan hak asasi saya sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan Prof DR Terawan yang hak praktiknya telah dicabut oleh IDI, yang berarti hak asasi saya sebagai konsumen telah dilanggar oleh IDI.

Selaras dengan sila ke lima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia, sebagai seorang rakyat indonesia saya berhak-asasi memohon kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh pemerintah Republik Indonesia untuk melindungi hak asasi saya sebagai warga Indonesia merangkap konsumen untuk memilih dan memperoleh produk dan jasa pelayanan kesehatan untuk merawat kesehatan diri saya sendiri. MERDEKA!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com