Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Melindungi Hak Asasi Konsumen

Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar Ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat 25 Maret 2022.

Surat Keputusan Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 menetapkan, pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI.

Kedua, ketetapan pemberhentian wajib dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Adalah hak asasi Ikatan Dokter Indonesia memecat anggota IDI yang dianggap layak dipecat.

Namun sebaiknya jangan dilupakan bahwa yang memiliki hak asasi sebenarnya bukan hanya IDI sebagai lembaga paguyuban para pelayan kesehatan yang disebut sebagai dokter.

Para konsumen jasa pelayanan kesehatan yang lazim disebut sebagai pasien juga berhak asasi untuk memiliki hak asasi.

Satu di antara sekian banyak hak asasi pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan adalah hak untuk memilih produk dan jasa pelayanan kesehatan.

Kebetulan saya adalah seorang konsumen jasa pelayanan kesehatan yang diberikan secara memuaskan oleh Prof DR Terawan.

Terkait langsung dengan pemecatan Prof DR Terawan dari keanggotaan IDI yang berarti Prof DR Terawan dilarang melakukan praktik pelayanan kesehatan serta merta berarti hak asasi saya sebagai konsumen untuk memilih dan menggunakan jasa pelayanan kesehatan Prof DR Terawan diabaikan secara sepihak oleh IDI.

Mengingat saya menghargai dan menghormati hak-asasi IDI sebagai lembaga paguyuban para dokter untuk memecat para anggotanya, maka seyogianya IDI juga berkenan menghargai dan menghormati hak asasi saya mau pun para pasien Prof.DR Terawan sebagai konsumen untuk memilih jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh para dokter.

Maka sebagai konsumen saya memohon kepada Yayasan Lembaga Konsumen yang kini telah di-upgrade menjadi Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk melindungi dan memulihkan hak asasi saya sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan Prof DR Terawan yang hak praktiknya telah dicabut oleh IDI, yang berarti hak asasi saya sebagai konsumen telah dilanggar oleh IDI.

Selaras dengan sila ke lima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia, sebagai seorang rakyat indonesia saya berhak-asasi memohon kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh pemerintah Republik Indonesia untuk melindungi hak asasi saya sebagai warga Indonesia merangkap konsumen untuk memilih dan memperoleh produk dan jasa pelayanan kesehatan untuk merawat kesehatan diri saya sendiri. MERDEKA!

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/28/061000065/melindungi-hak-asasi-konsumen

Terkini Lainnya

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke