Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 27/03/2022, 09:04 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mudik Lebaran 2022 boleh dilakukan dengan syarat telah menerima vaksinasi dosis lengkap dan booster.

Ketentuan tersebut membuat sejumlah masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster mulai mencari lokasi vaksinasi. Pasalnya, mereka khawatir apabila vaksinasi pada bulan Ramadhan dapat membatalkan ibadah puasa.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

"Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasanya. Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa ini (saat berpuasa) bisa dilakukan vaksinasi," ujar Nadia, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (26/3/2022).

Pernyataan tersebut diperkuat oleh fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang mengantur tentang hukum vaksinasi di bulan Ramadhan.

Baca juga: Mengapa Syarat Mudik Lebaran 2022 Harus Sudah Divaksin Booster?

Fatwa MUI

Ilustrasi vaksinasi Covid-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Dilansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat pernah membahas hukum melakukan vaksinasi Covid-19 selama bulan puasa dalam sidang pleno.

Rapat pleno itu menghasilkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.

Berdasarkan fatwa tersebut, MUI merekomendasikan agar pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan. Tujuannya, agar penularan Covid-19 dapat dicegah melalui kekebalan kelompok.

Baca juga: Syarat Mudik Lebaran bagi Warga yang Belum Vaksinasi Booster

Niam menjelaskan, vaksinasi merupakan pemberian vaksin yang dilakukan dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut.

Tujuannya, untuk meningkatkan produksi antibodi guna melindungi tubuh dari penyakit tertentu.

Pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, vaksinasi dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Diperbolehkan sepanjang tidak menyebabkan bahaya

Direktur Utama PT Surveyor Indonesia M Haris Witjaksono (kiri) dan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh (kedua dari kiri) dalam penandatanganan MoU tentang penetapan kehalalan produk oleh MUI dalam proses sertifikasi produk halal di Jakarta, Kamis (21/10/2021).Dok. Surveyor Indonesia Direktur Utama PT Surveyor Indonesia M Haris Witjaksono (kiri) dan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh (kedua dari kiri) dalam penandatanganan MoU tentang penetapan kehalalan produk oleh MUI dalam proses sertifikasi produk halal di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Mengapa Syarat Mudik Lebaran 2022 Harus Sudah Divaksin Booster?

 

Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa,” tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com