Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 27/03/2022, 09:04 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mudik Lebaran 2022 boleh dilakukan dengan syarat telah menerima vaksinasi dosis lengkap dan booster.

Ketentuan tersebut membuat sejumlah masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster mulai mencari lokasi vaksinasi. Pasalnya, mereka khawatir apabila vaksinasi pada bulan Ramadhan dapat membatalkan ibadah puasa.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

"Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasanya. Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa ini (saat berpuasa) bisa dilakukan vaksinasi," ujar Nadia, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (26/3/2022).

Pernyataan tersebut diperkuat oleh fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang mengantur tentang hukum vaksinasi di bulan Ramadhan.

Baca juga: Mengapa Syarat Mudik Lebaran 2022 Harus Sudah Divaksin Booster?

Fatwa MUI

Ilustrasi vaksinasi Covid-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Dilansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat pernah membahas hukum melakukan vaksinasi Covid-19 selama bulan puasa dalam sidang pleno.

Rapat pleno itu menghasilkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.

Berdasarkan fatwa tersebut, MUI merekomendasikan agar pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan. Tujuannya, agar penularan Covid-19 dapat dicegah melalui kekebalan kelompok.

Baca juga: Syarat Mudik Lebaran bagi Warga yang Belum Vaksinasi Booster

Niam menjelaskan, vaksinasi merupakan pemberian vaksin yang dilakukan dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut.

Tujuannya, untuk meningkatkan produksi antibodi guna melindungi tubuh dari penyakit tertentu.

Pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, vaksinasi dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Diperbolehkan sepanjang tidak menyebabkan bahaya

Direktur Utama PT Surveyor Indonesia M Haris Witjaksono (kiri) dan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh (kedua dari kiri) dalam penandatanganan MoU tentang penetapan kehalalan produk oleh MUI dalam proses sertifikasi produk halal di Jakarta, Kamis (21/10/2021).Dok. Surveyor Indonesia Direktur Utama PT Surveyor Indonesia M Haris Witjaksono (kiri) dan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh (kedua dari kiri) dalam penandatanganan MoU tentang penetapan kehalalan produk oleh MUI dalam proses sertifikasi produk halal di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Mengapa Syarat Mudik Lebaran 2022 Harus Sudah Divaksin Booster?

 

Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa,” tuturnya.

“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” imbuhnya.

Baca juga: Benarkah Syarat Naik Kereta Api Menjelang Puasa Wajib Vaksin Booster?

Kendati demikian, vaksinasi di bulan Ramadhan harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Berdasarkan fatwa tersebut, vaksinasi direkomendasikan dilaksanakan pada malam hari.

Pasalnya, jika dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan dapat membahayakan kondisi masyarakat yang cenderung lemah ketika sedang berpuasa.

Dengan adanya fatwa mengenai hukum vaksinasi selama bulan puasa ini, Niam berharap agar umat Islam dapat turut berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sehingga mewujudkan kekebalan kelompok dari virus corona.

Selain itu, percepatan vaksinasi Covid-19 juga bisa terus digalakkan sehingga mudik Lebaran 2022 dapat terlaksana dengan aman dan nyaman.

Baca juga: Target Vaksinasi 70 Persen Sebelum Lebaran 2022, Bisakah Terkejar?

Percepatan vaksinasi Covid-19

Menjelang mudik Lebaran 2022, Kemenkes menganjurkan agar daerah-daerah yang menjadi tujuan mudik mempercepat program vaksinasi Covid-19 hingga mencapai target 70 persen.

Untuk mencapai target tersebut, Kemenkes mengajak pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan pengurus masjid supaya mendirikan sentra vaksinasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

"Kita bisa lakukan kerja sama dengan, misalnya pengurus masjid setempat untuk membuka sentra-sentra vaksinasi," ujarnya.

Keterlibatan juga diharapkan datang dari anggota TNI/Polri yang turut melakukan upaya percepatan vaksinasi Covid-19.

Kendati Ramadhan sudah semakin dekat, Nadia optimistis bahwa kerja sama tersebut dapat terlaksana.

Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Vaksin Covid-19 yang Paling Banyak Dipakai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com