Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Sinopharm Disetujui, Ini Ketentuan Terbaru Vaksinasi Booster

Kompas.com - 23/03/2022, 07:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Vaksin booster yang disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertambah satu lagi, yaitu vaksin Sinopharm.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.02.06/C/1644/2022 Tentang Penambahan Regimen Vaksinasi Covid-19 Sinopharm sebagai Dosis Lanjutan (Booster).

Dengan demikian, saat ini, ada empat jenis vaksin booster yang bisa diberikan bagi penerima vaksin Sinovac yaitu, AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), Moderna dosis penuh (0,5 ml), dan Sinopharm dosis penuh (0,5 ml).

Bagaimana ketentuan vaksin booster Sinopharm?

Vaksin Sinopharm bisa diberikan melalui mekanisme homolog maupun heterolog.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (22/3/2022), satu regimen vaksin Sinopharm dapat diberikan sebagai booster homolog bagi penerima vaksin Sinovac.

“Booster heterolog vaksin Sinopharm satu dosis diperuntukkan untuk subyek usia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin primer Sinovac dosis lengkap enam bulan sebelumnya,” ujar Kepala Badan POM Penny K. Lukito dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Efek Samping Sinopharm yang Resmi Jadi Regimen Vaksin Booster Covid-19

Efek samping vaksin Sinopharm

Menurut BPOM, dari aspek keamaan, penggunaan vaksin Sinopharm sebagai booster heterolog secara umum dapat ditoleransi dengan baik.

Adapun reaksi lokal atau efek samping vaksin yang paling sering dilaporkan dalam uji klinis booster heterolog vaksin Sinopharm booster Covid-19 ini, antara lain nyeri di tempat suntikan, rasa gatal/pruritus, kemerahan, dan pembengkakan.

Kejadian sampingan sistemik dari pemberian vaksin booster untuk penerima Sinovac yang paling banyak dilaporkan meliputi fatigue/kelelahan, nyeri otot, sakit kepala, dan batuk.

“Profil kejadian sampingan (Adverse Events/AEs) yang dilaporkan dalam uji klinik booster heterolog ini, serupa dengan kejadian sampingan pada uji klinik vaksin primer maupun booster heterolog, yaitu bersifat ringan hingga sedang,” tutur Penny.

Baca juga: 6 Tempat Vaksin Booster di Jogja untuk Umum Maret 2022

Aturan terbaru penggunaan vaksin booster

Dikutip dari Kompas.com, 1 Maret 2022 (ditambah aturan terbaru), jika menggunakan vaksin Sinovac pada dosis 1 dan 2 (vaksin primer), maka vaksin booster yang bisa digunakan adalah:

  1. AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml)
  2. Pfizer separuh dosis (0,15 ml)
  3. Moderna dosis penuh (0,5 ml)
  4. Sinopharm dosis penuh (0,5 ml).

Jika menggunakan vaksin primer AstraZeneca, maka vaksin boosternya:

  1. Moderna separuh dosis (0,25 ml)
  2. vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml)
  3. vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).

Jika menggunakan vaksin primer Pfizer, maka vaksin boosternya:

  1. Pfizer dosis penuh (0,3 ml)
  2. Moderna separuh dosis (0,25 ml)
  3. AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).

Jika menggunakan vaksin primer Moderna, maka vaksin boosternya:

  1. Moderna separuh dosis (0,25 ml).

Jika menggunakan vaksin primer Janssen (J&J), maka vaksin boosternya:

  1. Moderna separuh dosis (0,25 ml).

Jika menggunakan vaksin primer Sinopharm, maka vaksin boosternya:

  1. Sinopharm dosis penuh (0,5 ml).

(Sumber: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari, Mela Arnani | Editor: Egidius Patnistik, Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com