Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Lengkap Daerah PPKM Level 1-3 hingga 4 April di Jawa-Bali

Kompas.com - 22/03/2022, 12:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama dua minggu pada 22 Maret-4 April 2022.

Pada PPKM periode ini, tak ada lagi daerah berstatus PPKM Level 4. Padahal, sebelumnya tercatat masih ada 7 daerah dengan level asesmen tertinggi ini.

Seiring dengan itu, beberapa daerah juga masuk PPKM Level 1 pada periode kali ini.

Baca juga: Diperpanjang sampai 4 April, Ini Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1-3 Jawa-Bali

DIY dan Bali turun level

Wilayah DIY dan Bali merupakan dua provinsi yang semua daerah mengalami penurunan level asesmen PPKM.

Pada periode ini, seluruh daerah di DIY turun ke level 3, sedangkan Bali menjadi level 2.

Selain tren kasus Covid-19 yang semakin membaik, penurunan level asesmen ini juga mempertimbangkan capaian vaksinasi dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR).

Berikut daftar lengkap daerah PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali:

Baca juga: Bioskop Bisa Beroperasi 100 Persen di Wilayah PPKM Level 1

PPKM Level 3

Banten
Kabupaten Pandeglang
Kota Serang
Kota Cilegon

Jawa Barat
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung
Kabupaten Sumedang
Kota Cirebon
Kota Bandung
Kota Tasikmalaya
Kota Cimahi
Kota Banjar

Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Sragen
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Magelang
Kota Surakarta
Kota Salatiga
Kota Magelang
Kabupaten Klaten
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Batang

DIY
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur
Kabupaten Lumajang
Kabupaten Jombang
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Bangkalan
Kota Probolinggo
Kota Madiun

Baca juga: PPKM Jawa-Bali 22 Maret-4 April, Tak Ada Daerah Berstatus Level 4

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com