Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Remaja Terserempet Kereta hingga Terjungkal Saat Buat Konten, Ini Penjelasan KAI

Kompas.com - 15/03/2022, 09:15 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang remaja terserempet kereta api hingga terjungkal diduga saat membuat konten, viral di media sosial.

Video itu diunggah oleh akun Instagram @drama.kereta, Senin (14/3/2022).

"YA ALLAH!!!! DEMI KONTEN, NYAWA PUN DIABAIKAN," demikian sepenggal narasi yang dituliskan akun tersebut.

Baca juga: Rincian Syarat Terbaru Naik Pesawat, Kapal, Kereta Api, dan Transportasi Darat Lainnya, Tanpa PCR-Antigen

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Drama Kereta Official ® (@drama.kereta)

Baca juga: Viral, Video Penjaga Pelintasan Halangi Pengendara Motor Saat Kereta Akan Melintas, Ini Kata KAI

Dalam video, terlihat dua orang remaja diduga hendak mengabadikan momen ketika kereta api melintas.

Namun, kedua remaja tersebut berdiri di tempat yang tidak aman. Hanya berjarak beberapa sentimeterr dengan rel yang akan dilintasi kereta api.

Dari kejauhan, sebenarnya masinis sudah membunyikan Semboyan 35 atau klakson sebagai tanda peringatan kereta akan melintas.

Baca juga: Viral, Video Pesepeda Disebut Menolak Pindah dan Penuhi Gerbong Kereta

Saat kereta api kian mendekat, salah satu remaja yang tampak memakai kemeja putih kemudian berpose dengan membentangkan kedua tangannya.

Benar saja, karena jaraknya yang begitu dekat, remaja tersebut akhirnya terserempet lokomotif kereta hingga terpelanting.

Hingga Selasa (15/3/2022) pagi, unggahan video tersebut telah disukai 1.736 kali dan dikomentari 309 kali oleh warganet Instagram.

Baca juga: Viral, Video Detik-detik Seorang Pria Dorong Wanita ke Rel Saat Kereta Akan Melintas

Lantas, bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait kejadian ini?

Dilarang beraktivitas di jalur kereta api

Saat dikonfirmasi, Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengaku belum mengetahui lokasi dari kejadian tersebut.

"Lokasi belum diketahui," ujar Joni, ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (15/3/2022) pagi.

Namun demikian, ditegaskan, KAI melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, karena dapat membahayakan diri serta mengganggu perjalanan kereta api.

Baca juga: Ramai soal Harga Kopi di Kereta Api Disebut Lebih Mahal Dibandingkan yang Dijual di Warung Pinggir Jalan, Kok Bisa?

Larangan beraktivitas di jalur kereta api, imbuhnya, telah ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dijelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Bagi masyarakat yang melanggar, juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

"Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," tandas Joni.

Baca juga: Viral, Video Kereta Api Babaranjang Alami Anjlok, Lokomotif hingga Gerbong Terguling

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com