KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang remaja terserempet kereta api hingga terjungkal diduga saat membuat konten, viral di media sosial.
Video itu diunggah oleh akun Instagram @drama.kereta, Senin (14/3/2022).
"YA ALLAH!!!! DEMI KONTEN, NYAWA PUN DIABAIKAN," demikian sepenggal narasi yang dituliskan akun tersebut.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Viral, Video Penjaga Pelintasan Halangi Pengendara Motor Saat Kereta Akan Melintas, Ini Kata KAI
Dalam video, terlihat dua orang remaja diduga hendak mengabadikan momen ketika kereta api melintas.
Namun, kedua remaja tersebut berdiri di tempat yang tidak aman. Hanya berjarak beberapa sentimeterr dengan rel yang akan dilintasi kereta api.
Dari kejauhan, sebenarnya masinis sudah membunyikan Semboyan 35 atau klakson sebagai tanda peringatan kereta akan melintas.
Baca juga: Viral, Video Pesepeda Disebut Menolak Pindah dan Penuhi Gerbong Kereta
Saat kereta api kian mendekat, salah satu remaja yang tampak memakai kemeja putih kemudian berpose dengan membentangkan kedua tangannya.
Benar saja, karena jaraknya yang begitu dekat, remaja tersebut akhirnya terserempet lokomotif kereta hingga terpelanting.
Hingga Selasa (15/3/2022) pagi, unggahan video tersebut telah disukai 1.736 kali dan dikomentari 309 kali oleh warganet Instagram.
Baca juga: Viral, Video Detik-detik Seorang Pria Dorong Wanita ke Rel Saat Kereta Akan Melintas
Lantas, bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait kejadian ini?
Saat dikonfirmasi, Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengaku belum mengetahui lokasi dari kejadian tersebut.
"Lokasi belum diketahui," ujar Joni, ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (15/3/2022) pagi.
Namun demikian, ditegaskan, KAI melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, karena dapat membahayakan diri serta mengganggu perjalanan kereta api.
Larangan beraktivitas di jalur kereta api, imbuhnya, telah ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dijelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Bagi masyarakat yang melanggar, juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
"Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," tandas Joni.
Baca juga: Viral, Video Kereta Api Babaranjang Alami Anjlok, Lokomotif hingga Gerbong Terguling