KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) beserta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mewajibkan calon pasangan pengantin melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menikah.
Menurut keterangan dari BKKBN dalam peluncuran Program Pendampingan, Konseling, dan Pemeriksaan Kesehatan dalam 3 Bulan Pranikah (11/3/2022), hal tersebut guna mencegah anak mengalami stunting atau gizi buruk.
Pasalnya, kesehatan calon pengantin dianggap penting untuk menurunkan angka gizi buruk pada anak.
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menjelaskan, idealnya setiap calon pengantin 3 bulan sebelum menikah wajib memeriksakan kesehatan.
“Kenapa kita ini butuh 3 bulan diperiksa? Remaja kita ini ternyata 37 persen yang putri itu anemia. HB (hemoglobin) kurang dari 11,5 persen,” ujar Hasto, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (11/3/2022).
Baca juga: Apa Itu Stunting? Ketahui Penyebab dan Pencegahannya
Saat dikonfirmasi, Kepala Sub Direktorat Penghulu Kemenag Anwar Fuadi, membenarkan terkait persyaratan cek kesehatan calon pengantin sebelum menikah.
Menurutnya, program tersebut baru saja diluncurkan dan akan segera disusun regulasi terkait alur pendaftaran pernikahan yang mensyaratkan pemeriksaan kesehatan.
Adapun pemeriksaan kesehatan yang harus dilakukan calon pengantin, setidaknya sudah dipersiapkan 3 bulan menjelang pernikahan.
“Benar. Program tersebut baru saja di-launching. Segera akan disusun regulasinya bahwa alur pendaftaran nikah sedikitnya sudah persiapkan 3 bulan sebelum menikah yakni untuk pemeriksaan kesehatan,” terang Anwar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/3/2022).
Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Biaya Nikah di KUA
Anwar menambahkan, jika regulasi terkait sudah jadi dan diundangkan, maka calon pengantin harus mengikuti tes kesehatan.
Sementara untuk biaya cek kesehatan, tidak perlu khawatir lantaran calon pengantin tidak akan dibebankan biaya.
“Kalau sudah diundangkan semua catin (calon pengantin) harus ikut tes kesehatan dan kepada catin tidak dibebankan biaya,” imbuhnya.
Baca juga: Ramai soal Fungsi Selembar Kertas pada Buku Nikah, Ini Penjelasan Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pencegahan anak stunting dari sejak calon pengantin sebenarnya merupakan perintah agama, bukan hanya perintah negara.
“Pencegahan stunting itu perintah agama karena menyiapkan generasi terbaik itu risalah nubuwwah,” kata Yaqut masih di acara peluncuran Program Pendampingan, Konseling, dan Pemeriksaan Kesehatan dalam 3 Bulan Pranikah di Bantul, Jumat (11/3/2022).
Lantaran perintah agama, Yaqut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberi perhatian dengan penurunan stunting di Indonesia.