Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video Remaja Terserempet Kereta hingga Terjungkal Saat Buat Konten, Ini Penjelasan KAI

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang remaja terserempet kereta api hingga terjungkal diduga saat membuat konten, viral di media sosial.

Video itu diunggah oleh akun Instagram @drama.kereta, Senin (14/3/2022).

"YA ALLAH!!!! DEMI KONTEN, NYAWA PUN DIABAIKAN," demikian sepenggal narasi yang dituliskan akun tersebut.

Dalam video, terlihat dua orang remaja diduga hendak mengabadikan momen ketika kereta api melintas.

Namun, kedua remaja tersebut berdiri di tempat yang tidak aman. Hanya berjarak beberapa sentimeterr dengan rel yang akan dilintasi kereta api.

Dari kejauhan, sebenarnya masinis sudah membunyikan Semboyan 35 atau klakson sebagai tanda peringatan kereta akan melintas.

Saat kereta api kian mendekat, salah satu remaja yang tampak memakai kemeja putih kemudian berpose dengan membentangkan kedua tangannya.

Benar saja, karena jaraknya yang begitu dekat, remaja tersebut akhirnya terserempet lokomotif kereta hingga terpelanting.

Hingga Selasa (15/3/2022) pagi, unggahan video tersebut telah disukai 1.736 kali dan dikomentari 309 kali oleh warganet Instagram.

Lantas, bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait kejadian ini?


Dilarang beraktivitas di jalur kereta api

Saat dikonfirmasi, Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengaku belum mengetahui lokasi dari kejadian tersebut.

"Lokasi belum diketahui," ujar Joni, ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (15/3/2022) pagi.

Namun demikian, ditegaskan, KAI melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, karena dapat membahayakan diri serta mengganggu perjalanan kereta api.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api, imbuhnya, telah ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dijelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Bagi masyarakat yang melanggar, juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

"Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," tandas Joni.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/15/091500865/viral-video-remaja-terserempet-kereta-hingga-terjungkal-saat-buat-konten

Terkini Lainnya

Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Tren
Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Tren
Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

BrandzView
Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Tren
KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

Tren
Intip Kehidupan Mahasiswa Indonesia di UIM Madinah, Beasiswa '1.000 Persen' dan Umrah Tiap Saat

Intip Kehidupan Mahasiswa Indonesia di UIM Madinah, Beasiswa "1.000 Persen" dan Umrah Tiap Saat

Tren
Mengenal Penyakit Multiple Sclerosis, Berikut Gejala dan Penyebabnya

Mengenal Penyakit Multiple Sclerosis, Berikut Gejala dan Penyebabnya

Tren
Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Tren
Apakah Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Mekanisme dan Syaratnya

Apakah Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Mekanisme dan Syaratnya

Tren
SYL Beri Nayunda Nabila Kalung Emas dan Tas Mewah Pakai Uang Kementan

SYL Beri Nayunda Nabila Kalung Emas dan Tas Mewah Pakai Uang Kementan

Tren
Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri, Kok Bisa?

Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri, Kok Bisa?

Tren
Kerugian Negara akibat Korupsi Timah Capai Rp 300 T, Ini Rinciannya

Kerugian Negara akibat Korupsi Timah Capai Rp 300 T, Ini Rinciannya

Tren
10 Jenis Penyakit Autoimun Paling Umum, Salah Satunya Diabetes Tipe 1

10 Jenis Penyakit Autoimun Paling Umum, Salah Satunya Diabetes Tipe 1

Tren
4 Alasan Minum Kopi Bisa Memperpanjang Umur Menurut Riset, Apa Saja?

4 Alasan Minum Kopi Bisa Memperpanjang Umur Menurut Riset, Apa Saja?

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Jalan Kaki Setiap Hari? Ini 7 Manfaatnya

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Jalan Kaki Setiap Hari? Ini 7 Manfaatnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke