Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Maskapai yang Tak Wajibkan PCR/Antigen bagi yang Vaksin Lengkap

Kompas.com - 11/03/2022, 17:45 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pemerintah mencabut syarat wajib PCR atau antigen untuk penumpang moda transportasi darat, laut, dan udara.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022).

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan (vaksin) dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut.

Ketentuan itu dituangkan ke Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Menindaklanjuti keputusan pemerintah itu, sejumlah maskapai yang beroperasi di Tanah Air pun melakukan penyesuaian dengan mencabut syarat penerbangan, yakni tes PCR/antigen.

Berikut 4 maskapai yang mulai mencabut syarat PCR/antigen:

Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat hingga KA Mulai 8 Maret, Tak Wajib PCR/Antigen

1. Garuda Indonesia

Mengacu SE Kemenhub 21/2022, Garuda Indonesia akan mengikuti dan mendukung aturan terbaru yang diterapkan pemerintah.

"Garuda Indonesia memastikan akan terus mendukung berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah termasuk dengan mulai mengimplementasikan kebijakan tersebut," sebut Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dikutip dari Kompas.com (9/3/2022).

Namun, Irfan memastikan seluruh pihak harus tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker.

Maskapai juga akan tetap melakukan prosedur disinfeeksi armada secara rutin dan menyesuaikan layanan selama penerbangan untuk meminimalisasi kontaminasi silang.

Baca juga: Ikuti Kebijakan Baru, Naik Garuda Indonesia Tak Perlu Tes Antigen dan PCR

2. Citilink

Citilink menerapkan persyaratan terbaru bagi penumpang maskapai mereka.

Sesuai SE Menhub 21/2022, masyarakat yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 tak lagi perlu menunjukkan hasil negatif atau nonreaktif dari tes PCR atau tes cepat antigen.

"Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi mobilitas masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara," kata Direktur Utama Citilink Dewa Kadek Rai, dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Namun, bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kelompok masyarakat yang secara mediis tidak bisa bisa divaksin, wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes cepat antigen maksimal diambil dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi penumpang berusia di bawah 6 tahun yang belum bisa menerima vaksin, boleh melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com