Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Tips Membeli Rumah Bekas, Perhatikan Hal Berikut!

Kompas.com - 03/03/2022, 16:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi Anda yang berencana memiliki rumah sendiri, membeli rumah bekas merupakan salah satu alternatif yang bisa dipilih.

Selain mempersingkat waktu pembangunan, membeli rumah bekas juga bisa langsung Anda tempati.

Namun, pada kasus tertentu, membeli rumah bekas menimbulkan keraguan karena bangunan sudah didirikan pada waktu cukup lama dan diperlukan ketelitian ekstra untuk mengecek kekokohannya.

Baca juga: Mengenali Struktur dan Pondasi Bangunan Tahan Gempa, seperti Apa?

Berikut 9 tips membeli rumah bekas yang penting dipertimbangkan:

1. Lokasi

Arsitek dari SAIA Architecture Ariko Andikabina mengatakan, pertimbangan pertama dalam membeli rumah bekas yakni lokasi.

Menurutnya, lokasi rumah yang bakal dihuni ini penting, apakah letaknya dekat dengan tempat kerja, atau terletak di lokasi strategis tertentu dengan nilai tertentu.

"Makanya ada istilah rumah Menteng, Kebayoran, dan lainnya," ujar Ariko saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Tips Membangun Rumah Tingkat, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

2. Terhubung dengan fasilitas pendukung

Faktor kedua yang perlu dipertimbangkan adalah keterhubungan rumah dengan fasilitas pendukung.

Adapun fasilitas pendukung yang dimaksud yakni mulai dari infrastruktur, transportasi, adanya stasiun transportasi umum, akses jalan, akses jalan tol, dan lainnya.

"Kemudian, ketersediaan fasilitas lainnya seperti rumah sakit, sekolah, pasar, dan lainnya," ujar Ariko.

Baca juga: Pengobatan untuk Meringankan Gejala Omicron Sewaktu Isoman di Rumah

3. Kondisi bangunan

Proyek perumahan di kawasan Karawaci, Tangerang, Sabtu (19/2/2022). Kawasan tersebut tumbuh menjadi kawasan hunian yang ditandai dengan banyaknya proyek perumahan, serta
pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak untuk membeli rumah baru alias insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Properti. PPN DTP properti ini diperpanjang selama 9 bulan sepanjang tahun 2022.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Proyek perumahan di kawasan Karawaci, Tangerang, Sabtu (19/2/2022). Kawasan tersebut tumbuh menjadi kawasan hunian yang ditandai dengan banyaknya proyek perumahan, serta pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak untuk membeli rumah baru alias insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Properti. PPN DTP properti ini diperpanjang selama 9 bulan sepanjang tahun 2022.

Faktor ketiga yang penting untuk diperhatikan adalah kondisi bangunan.

Ariko mengatakan, sebelum membeli rumah patut untuk mempertimbangkan apakah kondisi bangunannya siap pakai atau masih perlu dilakukan perbaikan (renovasi).

Menurut dia, jika berbicara soal perbaikan rumah, dicermati kembali kira-kira sejauh mana calon pemilik rumah baru melakukan perbaikan, bagaimana kondisi struktur bangunan.

"Selama struktur bangunan masih layak, tidak ada kerusakan, maka rumah tersebut dapat ditinggali kembali," ujar Ariko.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Tren
Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com