Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Warganet Pamer Kelulusan Prakerja Gelombang 23, Apakah Sudah Pengumuman?

Kompas.com - 01/03/2022, 08:26 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Status perihal kelulusan Kartu Prakerja Gelombang 23 ramai di media sosial.

Salah satu warganet yang "pamer" status kelulusan Prakerja gelombang 23 adalah akun Facebook ini pada Senin (28/2/2022).

"Alhamdulillah, daftarin 12 orang, yg lulus 7 orang... Tapi yg lulus, tampilannya seperti ini....Semoga ini pertanda benar² lolos... Aamiin," demikian narasi yang dituliskan.

Pengunggah turut menyertakan tangkapan layar halaman dashboard Prakerja, tepatnya pada bagian "Riwayat Gelombang", yang memuat informasi status pendaftaran.

Di sana, tampak status pendaftaran Prakerja gelombang 23 tertulis "Berhasil".

Baca juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 23, Ini Tanda Peserta yang Lolos

Lantas, apakah Prakerja gelombang 23 sudah diumumkan?

Penjelasan Prakerja

Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem (KKPE) Kartu Prakerja Sumarna Abdurrahman mengatakan, sampai saat ini, pihaknya masih melakukan proses verifikasi.

"Seperti diketahui, pembukaan (Prakerja) gelombang 23 sudah dilakukan tanggal 17 Februari lalu, untuk penetapan penerima masih dalam proses," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/3/2022) pagi.

Menurut Sumarna, proses verifikasi tersebut dilakukan secara berlapis, sehingga membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Sebelumya, Kartu Prakerja gelombang 23 dibuka dengan menyediakan kuota peserta yang lolos sebanyak 500.000 orang.

Setelah peserta mendaftar, pihak pengelola Kartu Prakerja akan melakukan seleksi dan proses verifikasi.

Baca juga: Cara dan Ketentuan Verifikasi Foto Wajah Selfie untuk Daftar Prakerja Gelombang 23

Proses verifikasi Prakerja

Tangkapan layar dashboard Prakerja yang menunjukkan cara mengizinkan lokasiprakerja.go.id Tangkapan layar dashboard Prakerja yang menunjukkan cara mengizinkan lokasi

Verifikasi dilakukan dengan penyaringan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).

Dalam hal ini, sistem akan melakukan pencocokan dengan data di Dukcapil.

Selanjutnya penyaringan berdasarkan daftar terlarang atau blacklist.

Baca juga: Kartu Prakerja 2022 Resmi Dibuka, Adakah yang Berbeda?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com