Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Perang Berdasarkan International Humanitarian Law, Sipil Tak Boleh Diserang

Kompas.com - 28/02/2022, 12:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perang bisa terjadi di antara siapa saja, sejak zaman dahulu, saat ini, bahkan di masa yang akan datang.

Perang disebut menjadi cara yang dilakukan oleh manusia untuk mempertahankan diri jika terjadi ketidaksesuaian atau gesekan dengan pihak yang lain.

Hal itu menyebabkan jatuhnya banyak kerugian bahkan korban jiwa, baik di pihak penyerang maupun yang diserang.

Baca juga: Sejarah Konflik Rusia Vs Ukraina

Demi mengatur agar perang berjalan dengan semestinya dan tidak merugikan pihak yang luas, terutama pihak- yang tidak terlibat langsung dengan perang, maka dibentuklah aturan-aturan perang.

Salah satu dari sejumlah hukum perang yang ada di dunia adalah International Humanitarian Law (IHL).

IHL diprakarsai oleh adanya Konvensi Jenewa 1864 yang juga membahas bagaimana semestinya perang berjalan.

Baca juga: Daftar Negara Terbesar di Dunia, Rusia Capai 11 Persen Daratan Dunia

Perlindungan terhadap masyarakat sipil

Sebuah pengangkut personel lapis baja terbakar dan kendaraan utilitas ringan yang rusak ditinggalkan setelah pertempuran di Kharkiv, Ukraina, Minggu (27/2/2022). Pemerintah kota mengatakan bahwa pasukan Ukraina terlibat dalam pertempuran dengan pasukan Rusia yang memasuki kota terbesar kedua di negara itu pada Minggu .AP PHOTO/MARIENKO ANDREW Sebuah pengangkut personel lapis baja terbakar dan kendaraan utilitas ringan yang rusak ditinggalkan setelah pertempuran di Kharkiv, Ukraina, Minggu (27/2/2022). Pemerintah kota mengatakan bahwa pasukan Ukraina terlibat dalam pertempuran dengan pasukan Rusia yang memasuki kota terbesar kedua di negara itu pada Minggu .

Dilansir dari laman Komite Internasional Palang Merah ICRC, pada intinya IHL fokus untuk melindungi mereka kelompok yang tidak terlibat secara langsung dalam peperangan atau mereka yang terlibat tapi tak lagi memiliki kemampuan untuk berperang.

Misalnya masyarakat sipil, anak-anak, lansia, petugas medis, juga tentara yang tengah jatuh sakit.

Siapa yang harus diserang dan siapa yang harus dilindungi harus bisa dipisahkan dengan jelas.

Baca juga: Spesifikasi Tank Amfibi BMP-3F Buatan Rusia, Kendaraan Tempur Tercanggih Korps Marinir TNI AL

Secara lebih rinci, berikut ini 4 poin utama dalam IHL:

1. Masyarakat tidak boleh diserang

Masyarakat umum tidak boleh menjadi sasaran perang, ini poin yang paling utama di dalam IHL.

Jika penyerangan terhadap sipil dilakukan, maka telah terjadi yang disebut dengan kejahatan perang.

Semua upaya harus dikerahkan untuk menghindari jatuhnya korban jiwa dari kalangan sipil, atau rusaknya hal-hal esensial yang berurusan dengan kebutuhan hidup warga sipil sehari-hari.

Misalnya ladang pertanian, peternakan, pasar, fasilitas umum, dan sebagainya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com