KOMPAS.com – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (15/2/2022) lalu.
Penandatanganan UU tersebut menandai pembangunan IKN yang akan segera dilakukan di Kalimantan Timur.
Hingga saat ini, Ibu kota Negara Indonesia masih berlokasi di DKI Jakarta.
Kendati demikian, pemindahan IKN akan segera dilakukan ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dengan nama Nusantara sebagaimana termaktub di Pasal 1 ayat (2) UU IKN.
Lantas, seperti apa pembangunan Nusantara sebagai IKN?
Baca juga: UU IKN Diteken, Siapa yang Akan Pimpin Ibu Kota Baru Nusantara?
Cakupan wilayah Ibu Kota Negara terdiri dari wilayah darat dan laut. Wilayah darat memiliki luas kurang lebih 256.142 hektar area (ha). Sementara wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 hektar area (ha).
Wilayah darat IKN nantinya akan terbagi menjadi dua kawasan. Yaitu kawasan IKN dengan luas kurang lebih 56.180 hektar area yang akan menjadi kawasan inti pusat IKN.
Sementara pembangunan kawasan pengembangan seluas kurang lebih 199.962 hektar area.
Ketentuan luas kawasan darat tersebut sesuai dalam Pasal 6 ayat (3) UU IKN.
Adapun secara geografis, posisi Ibu Kota Negara terletak pada:
Baca juga: IKN adalah Singkatan dari Ibu Kota Negara Baru, Apa Itu IKN Nusantara?
Pembangunan IKN akan berbatasan langsung dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan yang berada di sebelah selatan.
Adapun di sebelah barat, wilayah IKN akan berbatasan langsung dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Di sebelah utara, IKN berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara
Sedangkan di sebelah timur IKN akan berbatasan langsung dengan Selat Makasar.
Baca juga: Ini 6 Hal Penting yang Diatur UU IKN
Diberitakan dalam Kompas.com, Jumat (18/2/2022), proyek pembangunan Ibu Kota Negara menunggu terbitnya sejumlah aturan turunan dari Undang-undang (UU) IKN Nomor 3 Tahun 2022.