Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi Teken UU IKN, Berapa Luas Cakupan Wilayah Ibu Kota Nusantara?

Penandatanganan UU tersebut menandai pembangunan IKN yang akan segera dilakukan di Kalimantan Timur.

Hingga saat ini, Ibu kota Negara Indonesia masih berlokasi di DKI Jakarta.

Kendati demikian, pemindahan IKN akan segera dilakukan ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dengan nama Nusantara sebagaimana termaktub di Pasal 1 ayat (2) UU IKN.

Lantas, seperti apa pembangunan Nusantara sebagai IKN?

Cakupan wilayah IKN

Cakupan wilayah Ibu Kota Negara terdiri dari wilayah darat dan laut. Wilayah darat memiliki luas kurang lebih 256.142 hektar area (ha). Sementara wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 hektar area (ha).

Wilayah darat IKN nantinya akan terbagi menjadi dua kawasan. Yaitu kawasan IKN dengan luas kurang lebih 56.180 hektar area yang akan menjadi kawasan inti pusat IKN.

Sementara pembangunan kawasan pengembangan seluas kurang lebih 199.962 hektar area.

Ketentuan luas kawasan darat tersebut sesuai dalam Pasal 6 ayat (3) UU IKN.

Adapun secara geografis, posisi Ibu Kota Negara terletak pada:

Batas Wilayah IKN

Pembangunan IKN akan berbatasan langsung dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan yang berada di sebelah selatan.

Adapun di sebelah barat, wilayah IKN akan berbatasan langsung dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.

Di sebelah utara, IKN berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara

Sedangkan di sebelah timur IKN akan berbatasan langsung dengan Selat Makasar.

Pembangunan IKN

Diberitakan dalam Kompas.com, Jumat (18/2/2022), proyek pembangunan Ibu Kota Negara menunggu terbitnya sejumlah aturan turunan dari Undang-undang (UU) IKN Nomor 3 Tahun 2022.

"(Dimulainya pembangunan) menunggu adanya aturan-aturan turunan. Misalnya Peraturan Presiden (Perpres) Badan Otorita IKN, Keputusan Presiden (Keppres) Kepala Badan Otorita, ada juga Perpres Rencana Induknya sebagainya," ujar Wandy Tuturoong, tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP).

Kendati demikian, Wandy menjelaskan bahwa tim dari lintas kedeputian KSP telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk penyusunan berbagai aturan turunan dari UU IKN.

Koordinasi ini bertujuan mematangkan draf aturan turunan yang sebelumnya sudah disiapkan.

"Targetnya (aturan turunan) rampung pada Maret-April ini. Ada eambilan (aturan) yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," ujar Wandy.

Ke depannya, IKN akan menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi atau lembaga internasional.

Sistem pemerintahan Ibu Kota Nusantara berbentuk pemerintahan daerah yang bersifat khusus. Artinya, Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan kepemerintahannya.

Adapun kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri dan ditunjuk langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/21/120000365/jokowi-teken-uu-ikn-berapa-luas-cakupan-wilayah-ibu-kota-nusantara-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke