Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wisnu Nugroho
Pemimpin Redaksi Kompas.com

Wartawan Kompas. Pernah bertugas di Surabaya, Yogyakarta dan Istana Kepresidenan Jakarta dengan kegembiraan tetap sama: bersepeda. Menulis sejumlah buku tidak penting.

Tidak semua upaya baik lekas mewujud. Panjang umur upaya-upaya baik ~ @beginu

Strategi Denmark, Menata Trotoar Malioboro, dan Heroisme Khaerun

Kompas.com - 02/02/2022, 07:35 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Tujuh hari diberikan waktu bagi para pedagang untuk pindah dan menyiapkan segala keperluan di tempat baru yang lebih layak.

Pemerintah hendak mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki dan ruang publik yang nyaman bersamaan dengan penataan yang dilakukan beberapa tahun terakhir.

Pengalaman berjalan kaki karena trotoar lapang dan tidak terhalang kehadiran gerobak pedagang memang menyenangkan.

Apalagi, jika kebijakan ini ditambah dengan membebaskan ruas Jalan Malioboro bebas kendaraan bermotor sepanjang hari, tidak hanya pukul 18.00-21.00.

Fungsi Malioboro sebagai ruang publik yang memberi raung bagi semua secara tertata dan tepat akan optimal.

Buat pengunjung Malioboro ini menyenangkan. Dorongan impulsif untuk membeli karena lapar mata akan berkurang.

Jika hendak membeli, pengunjung Malioboro tahu harus menuju ke mana dan hendak membeli apa. 

Tugas pemerintah selain merelokasi dan menyediakan lapak yang lebih baik adalah mengarahkan para pembeli.

Masih soal strategi, namun kali ini menimbulkan kontroversi adalah pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa korupsi di bawah Rp 50 juta cukup mengembalikan uang negara.

Wacana yang disampaikan di depan Komisi III DPR ini dimaksudkan agar proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan murah.

Burhanuddin menyinggung perkara-perkara penyalahgunaan dana desa yang umumnya nilainya di bawah Rp 50 juta bisa dilakukan secara administratif saja dan dihukum dengan pembinaan inspektorat.

KPK bersuara untuk wacana aneh yang tidak ada dalam aturan undang-undang ini.

Menurut KPK, aspek hukum bukan sekedar tentang kerugian negara namun juga aspek penjeraan, tidak melihat dari berapapun kerugiannya.

Hukum pidana mengadili perbuatan berapa besar pun kerugian yang ditimbulkan. 

Upaya mempercepat, menyerderhanakan, dan membuat murah proses hukum yang menumpuk tidak dengan "membebaskan" koruptor Rp 50 juta tetapi mencegahnya.

Wacana "bebas" karena korupsi Rp 50 juta adalah upaya lepas tangan aparat negara yang malas.

Jika diterapkan, wacana akan jadi ajang latihan bagi para maling uang negara.

Saatnya maling uang negara dibuat jera dengan hukuman setimpal bukan membebaskannya.

Maling yang hendak coba-coba juga harus jeri bukan termotivasi.

Salam strategi,

Wisnu Nugroho

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Tren
Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Tren
Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Tren
Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

Tren
Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com