Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta Api hingga 50 Persen dari KAI

Kompas.com - 01/02/2022, 21:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan diskon tiket kereta sebesar 20-50 persen untuk setiap pembelian tiket perjalanan kereta api bagi 4 kelompok masyarakat, yaitu lansia, legiun veteran RI (LVRI), TNI & Polri, dan wartawan.

Diskon atau potongan harga ini disebut sebagai apresiasi PT KAI terhadap pelanggan kereta api.

“KAI memberikan reduksi tarif tersebut sebagai apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan,” kata Vice President Public Relation PT KAI, Joni Martinus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (31/1/2021).

Baca juga: 4 Kelompok Ini Bisa Dapatkan Diskon Harga Tiket Kereta, Siapa Saja Mereka?

Ketentuan diskon tiket kereta api

1. Lansia

Ketentuan reduksi harga tiket kereta api Berikut ketentuan reduksi tiket kereta api untuk Lansia:

  • Reduksi 20 persen untuk kelas Ekonomi, Bisnis, dan Eksekutif.
  • Diberikan kepada pelanggan berusia 60 tahun atau lebih, di tanggal keberangkatan KA.

2. Veteran

Ketentuan reduksi atau diskon tiket kereta api untuk veteran yaitu:

  • Reduksi 50 persen untuk kelas Ekonomi, Bisnis, dan Eksekutif. Berlaku di hari Selasa sampai Kamis, kecuali hari besar/hari libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan. R
  • Reduksi 30 persen untuk kelas Ekonomi, Bisnis, dan Eksekutif. Berlaku di hari Jumat sampai Senin, dan hari besar/hari libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan.

3. TNI/Polri

Potongan harga tiket kereta api untuk TNI/Polri berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Reduksi 25 persen untuk kelas Eksekutif dan reduksi 50 persen untuk kelas Bisnis dan Ekonomi.
  • Diberikan kepada anggotan TNI atau Polri yang masih aktif, termasuk siswa pendidikan TNI atau Polri.
  • Tidak termasuk keluarganya ataupun PNS yang bekerja di lingkungan TNI atau Polri.

4. Wartawan

Ketentuan reduksi harga tiket kereta untuk wartawan yaitu:

  • Reduksi 20 persen untuk kelas Ekonomi dan Bisnis.
  • Wajib menunjukkan kartu pers dan surat tugas peliputan.

Baca juga: Stasiun Cikarang Kini Layani Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Catat Jadwalnya

Cara mendapatkan diskon tiket kereta api

Cara daftar reduksi tiket di KAI Berikut cara pendaftaran reduksi harga tiket kereta api jarak jauh:

  1. Dilakukan paling lambat 3 (tiga) jam sebelum keberangkatan KA.
  2. Dilakukan di Customer Service/loket stasiun (jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan Customer Service).
  3. Dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan dengan membawa bukti identitas asli yang masih berlaku (Lansia: KTP, LVRI: Kartu Anggota LVRI, TNI-Polri: KTA, dan Wartawan: Kartu Pers dan Surat Tugas Peliputan).
  4. Pelanggan atas hak reduksi LVRI, TNI-Polri, dan Wartawan pada saat registrasi reduksi, selain menunjukkan persyaratan sesuai poin 3, juga wajib menunjukkan KTP yang bersangkutan.
  5. Dapat diwakilkan kepada orang lain, dengan membawa bukti identitas asli dan pas foto/foto diri milik pelanggan reduksi yang akan didaftarkan.
  6. Registrasi dilakukan hanya sekali, sampai masa berlaku reduksi berakhir.
  7. Jika masa berlakunya berakhir, pelanggan wajib melakukan registrasi ulang.
  8. Setelah data reduksi sudah teregistrasi, pelanggan dapat melakukan pembelian tiket di loket atau KAI Access.

Baca juga: Administrasi Nikah 2022, di KUA Gratis, di Luar KUA Biaya Rp 600.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com