Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Gala Sky Hasil Galang Dana Bisa Disita Negara, Ini Kata Kemensos

Kompas.com - 08/01/2022, 15:24 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rumah Gala Sky yang terkumpul dari hasil donasi masyarakat terancam disita oleh negara. 

Hal itu setelah donasi tersebut ramai diperbincangkan dan diduga tidak mengantongi izin dari Kementerian Sosial RI (Kemensos). 

"Kalau di Undang Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara," ujar Kasubnit Pemantauan Kemensos RI Sutisna Dayat dikutip dari Tribunnews, Sabtu (8/1/2022). 

Baca juga: Ramai soal Penggalangan Donasi Rumah Gala Sky, Ini Kata Kemensos

Tidak mengantongi izin

Rumah Gala Sky hasil donasi belakangan menjadi perbincangan, karena penggalangan dana tersebut diduga tidak mengantongi izin dan terancam disita negara. 

Pelaksanaan kegiatan donasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Dalam aturan tersebut disebutkan, PUB yang cakupannya lebih dari satu provinsi, maka perlu mendapat izin dari Menteri Sosial, sebelum dilaksanakan.

Sementara untuk PUB yang dilakukan oleh Marissya Icha diketahui tidak memiliki izin.

Lantai 1 rumah Gala Sky, putra Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.DOK. Bidik layar YouTube/MARISSYA - ICHA Lantai 1 rumah Gala Sky, putra Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Penyidikan Kemensos, Dayat Sutisna, menjelaskan ada 3 konsekuensi pada kegiatan donasi atau PUB tak berizin.

"Di dalam Permensos No 8/2021, ada dua sanksi yaitu administratif dan pidana," kata Dayat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/1/2021).

Sanksi administratif bagi penyelenggara PUB tanpa izin dapat berupa teguran secara tertulis, dan/atau diumumkan secara terbuka di media massa.

Sedangkan untuk sanksi pidana disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu Dayat juga menyebut ada bentuk sanksi berupa penyitaan uang atau barang hasil donasi untuk negara.

Hal itu tercantum dalam UU No 9 tahun 1961 bahwa PUB yang tidak berizin maka uang hasil penggalangan donasi itu bisa disita oleh negara.

Baca juga: Marissya Icha Akan Diperiksa Kemensos soal Donasi Rumah Gala, Bakal Siapkan Barang Bukti

 

Marissya Icha dimintai keterangan

Lantai 1 rumah Gala Sky, putra Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.DOK. Bidik layar YouTube/MARISSYA - ICHA Lantai 1 rumah Gala Sky, putra Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Hingga saat ini Dayat menyebut pihak Kemensos tidak akan buru-buru masuk ke ranah pidana apalagi melakukan sita.

Kemensos menyebutkan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tentang PUB ini. Karena itu pihaknya akan lebih dulu memerika Marissya Icha sebagai pihak yang melakukan penggalangan dana. 

Saat ini, Kemensos telah melayangkan panggilan kepada Marissya Icha untuk datang dan memberikan penjelasannya.

"Bagi yang belum berizin ya kita arahkan untuk mengurus izin, karena izinnya gratis, enggak bayar. Kalau diduga dikhawatirkan ada penyalahgunaan, nah itu baru (bicara sanksi)," jelas dia.

Baca juga: Marissya Icha Bakal Penuhi Panggilan Kemensos soal Penggalangan Donasi Rumah Gala Sky

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com