KOMPAS.com - Pengumuman hasil sanggah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru tahap II dijadwalkan hari ini, Kamis (6/1/2022).
Hasilnya dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Hal itu tertuang dalam pengumuman Nomor: 0006/B/GT.01.00/2022 tentang Penyesuaian Jadwal Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Pengumuman tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Semula, hasil sanggah akan diumumkan pada 31 Desember 2021.
Dalam pengumuman tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) GTK, selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru, Iwan Syahril menjelaskan alasan perubahan jadwal penyampaian hasil sanggah PPPK Guru tahap II.
"Sehubungan dengan masih berlangsungnya proses pengolahan Hasil Sanggah Seleksi Kompetensi II, bersama ini kami sampaikan bahwa Hasil Pasca Sanggah Seleksi Kompetensi II akan diumumkan pada tanggal 6 Januari 2022 dari semula dijadwalkan pada tanggal 31 Desember 2021," demikian bunyi pengumuman tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (6/1/2022).
Dalam pengumuman yang dikeluarkan di Jakarta pada 1 Januari 2022 tersebut, pengumuman hasil sanggah PPPK Guru tahap II dapat dilihat pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Baca juga: Pengumuman Hasil Sanggah PPPK Guru Tahap II Diundur, Ini Jadwalnya
Hasil seleksi PPPK Guru tahap II yang terlaksana sebelum ini, para guru dapat mengecek kelulusan pada laman PPPK Guru dan portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Sekolah Tatap Muka, Ini Ketentuan Lengkap PTM Terbatas Januari 2022
Baca juga: Cara Mengisi DRH untuk PPPK Guru yang Lolos di Tahap 1
Berdasarkan informasi pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id, seleksi kompetensi PPPK Guru terbagi menjadi tiga tahap.
Seleki kompetensi I
Tes kesempatan pertama dapat diikuti oleh Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
Serta Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.
Baca juga: Selain PJJ, Adakah Metode Pembelajaran Lain yang Bisa Diterapkan?
Seleksi kompetensi II
Bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:
Baca juga: Pendaftaran Komcad untuk ASN Dibuka April, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Seleksi kompetensi III
Bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.
Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:
Baca juga: PPPK Guru Akan Masuki Tahap 3, Ini Syarat untuk Mendaftar
Infografik:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.