Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur Perubahan Nama dan Alamat Pemilik Merek

Kompas.com - 06/01/2022, 11:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Merek adalah nama atau penanda yang disematkan pada sebuah produk, baik berupa barang atau jasa.

Tampilan mereka bisa sangat beragam. Mulai dari tulisan, gambar, angka, susunan warna, logo, atau campuran dari semuanya.

Semua pemilik usaha atau bisnis sebaiknya memiliki merek yang bisa menjadi penanda atau pembeda  produk atau layanan jasa mereka dengan produk dan layanan jasa milik orang lain.

Seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (18/05/2021), selain digunakan sebagai alat bukti kepemilikan sebuah produk, merek juga bisa berfungsi untuk meminimalisir penipuan.

Yaitu sebagai dasar penolakan atas karya lain yang mengaku sebagai karya dan nama produk yang sama.

Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dari produk mereka dengan mengakses situs dgip.go.id dan melakukan registrasi akun.

Ketika merek sudah terdaftar namun ada perubahan nama atau alamat pemilik merek, maka pemilik usaha bisa melakukan pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek.

Baca juga: Jenis-jenis Merek yang Harus Diketahui Pemilik Bisnis

Prosedur perubahan nama atau alamat pemilik merek

Melansir dari halaman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, perubahan pencatatan nama atau alamat perlu dilakukan jika ada perubahan nama dan atau alamat pada pemilik usaha yang mereknya sudah masuk ke DJKI atau telah memiliki sertifikat merek.

Untuk mengubah data merek ini, berikut adalah syarat yang diperlukan:

  • Bukti perubahan nama atau alamat.
  • Mengisi formulir perubahan nama dan alamat dengan mengunduhnya dari situs dgip.go.id.
  • Fotokopi KTP.
  • Sertifikat merek.
  • Surat kuasa jika menggunakan konsultan. 

Setelah semua syarat disiapkan, segera melakukan prosedur perubahan nama dan alamat merek dengan benar.

Berikut prosedur yang harus Anda lakukan:

1. Pesan kode billing di https://simpaki.dgip.go.id/.

Kemudian pilih "Merek dan Indikasi Geografis" pada jenis pelayanan. Pilih menu "Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek".

Masukkan data pemohon secara lengkap dan lakukan pembayaran PNPB melalui ATM, internet banking atau m-banking.

2. Login pada akun merek di dgip.go.id

Pilih menu "Pasca Permohonon Online", kemudian pilih "Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek" dan masukkan kode billing yang sudah dibayarkan.

Masukkan nomor permohonan, nama dan data pemohon. Cek apakah data sudah benar baru klik "Selesai" dan tunggu verifikasi dari petugas.

Untuk biaya perubahan nama dan atau alamat ini sebesar Rp 300.000 per permohonan.

Setelah data lengkap dan sempurna, Anda akan mendapatkan verifikasi dari petugas melalui email.

Baca juga: Syarat, Biaya dan Alur Perpanjangan Perlindungan Merek   

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Muncul Kilatan Petir di Puncak Gunung Ruang Saat Meletus, Ini Kata PVMBG

Muncul Kilatan Petir di Puncak Gunung Ruang Saat Meletus, Ini Kata PVMBG

Tren
Daftar 10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Mana Saja?

Daftar 10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Mana Saja?

Tren
Potensi Khasiat Buah Delima untuk Kesehatan Kulit, Salah Satunya Mengatasi Jerawat

Potensi Khasiat Buah Delima untuk Kesehatan Kulit, Salah Satunya Mengatasi Jerawat

Tren
Erupsi Gunung Ruang Berpotensi Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Utara

Erupsi Gunung Ruang Berpotensi Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Utara

Tren
Ratusan Kerbau di OKI Mati Terkena Penyakit Ngorok, Apa Itu?

Ratusan Kerbau di OKI Mati Terkena Penyakit Ngorok, Apa Itu?

Tren
Kronologi Dua Pengunjung Ragunan Tertimpa Dahan Pohon, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Kronologi Dua Pengunjung Ragunan Tertimpa Dahan Pohon, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Tren
5 Fakta Pengemudi Fortuner Arogan Ditangkap, Ternyata Adik Pensiunan TNI

5 Fakta Pengemudi Fortuner Arogan Ditangkap, Ternyata Adik Pensiunan TNI

Tren
Dubai Banjir, KJRI Berikan Bantuan ke WNI yang Terjebak di Bandara

Dubai Banjir, KJRI Berikan Bantuan ke WNI yang Terjebak di Bandara

Tren
Rincian Harga Paket Layanan eSIM XL, Paling Murah Rp 40.000

Rincian Harga Paket Layanan eSIM XL, Paling Murah Rp 40.000

Tren
Warganet Soroti Persyaratan Rekrutmen PT KAI, Disebut Pakai Standar Tinggi

Warganet Soroti Persyaratan Rekrutmen PT KAI, Disebut Pakai Standar Tinggi

Tren
OJK Terbitkan Daftar 537 Pinjol Ilegal per 31 Maret 2024, Berikut Rinciannya

OJK Terbitkan Daftar 537 Pinjol Ilegal per 31 Maret 2024, Berikut Rinciannya

Tren
Perempuan Brasil Bawa Mayat dengan Kursi Roda ke Bank untuk Buat Pinjaman

Perempuan Brasil Bawa Mayat dengan Kursi Roda ke Bank untuk Buat Pinjaman

Tren
KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee 2024, Ini Syarat, Kriteria Pelamar, dan Tahapannya

KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee 2024, Ini Syarat, Kriteria Pelamar, dan Tahapannya

Tren
Kata Media Asing soal Gunung Ruang Meletus, Soroti Potensi Tsunami

Kata Media Asing soal Gunung Ruang Meletus, Soroti Potensi Tsunami

Tren
Dekan FEB Unas Diduga Catut Nama Dosen Malaysia di Jurnal Ilmiah, Kampus Buka Suara

Dekan FEB Unas Diduga Catut Nama Dosen Malaysia di Jurnal Ilmiah, Kampus Buka Suara

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com