Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Tatap Muka, Ini Ketentuan Lengkap PTM Terbatas Januari 2022

Kompas.com - 27/12/2021, 06:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

  • Kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen
  • Durasi pembelajaran maksimal 4 jam

Akan tetapi jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis kurang dari 40 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis kurang dari 10 persen, maka:

  • PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) penuh

Baca juga: Ramai soal Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Jangan Percaya!

3. PPKM Level 4

Untuk daerah dengan level 4 dilakukan PJJ penuh.

4. Daerah Khusus 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal)

Untuk daerah khusus 3T kapasitas PTM 100 persen dengan durasi pembelajaran maksimal 6 jam.

Penghentian PTM terbatas sementara

PTM terbatas dihentikan sementara dilakukan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:

  • Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut
  • Angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen
  • Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen

Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak Covid-19 selama 5x24 jam.

Baca juga: Ramai soal Anggaran Renovasi Ruang Kerja Nadiem Rp 5 M, Ini Penjelasan Kemendikbud

Vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan

Cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas pada PPKM level 1-3.

Berikut ini ketentuan terbarunya:

  • PTK yang belum divaksinasi mengajar secara PJJ.
  • PTK yang menolak divaksinasi padahal vaksin tersedia dan memenuhi syarat divaksinasi dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020.
  • Meskipun bukan syarat mengikuti PTM terbatas, orangtua/wali diimbau mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk divaksinasi.

Baca juga: SMA Taruna Nusantara Buka Penerimaan Siswa Baru, Ini Syaratnya

Kegiatan lain

Ketentuan kegiatan selain pembelajaran utama adalah:

  • Terkait kantin, di ketentuan terbaru belum diperbolehkan beroperasi.
  • Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerjasama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.
  • Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.

Baca juga: 8 Sekolah Kedinasan, Lulus Bisa Jadi CPNS hingga Biaya Pendidikan Gratis

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo INgfografik: 10 Gejala Varian Virus Corona Omicron

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com