- Kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen
- Durasi pembelajaran maksimal 4 jam
Akan tetapi jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis kurang dari 40 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis kurang dari 10 persen, maka:
- PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) penuh
Baca juga: Ramai soal Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Jangan Percaya!
3. PPKM Level 4
Untuk daerah dengan level 4 dilakukan PJJ penuh.
4. Daerah Khusus 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal)
Untuk daerah khusus 3T kapasitas PTM 100 persen dengan durasi pembelajaran maksimal 6 jam.
PTM terbatas dihentikan sementara dilakukan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:
- Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut
- Angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen
- Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen
Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak Covid-19 selama 5x24 jam.
Baca juga: Ramai soal Anggaran Renovasi Ruang Kerja Nadiem Rp 5 M, Ini Penjelasan Kemendikbud
Vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan
Cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas pada PPKM level 1-3.
Berikut ini ketentuan terbarunya:
- PTK yang belum divaksinasi mengajar secara PJJ.
- PTK yang menolak divaksinasi padahal vaksin tersedia dan memenuhi syarat divaksinasi dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020.
- Meskipun bukan syarat mengikuti PTM terbatas, orangtua/wali diimbau mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk divaksinasi.
Baca juga: SMA Taruna Nusantara Buka Penerimaan Siswa Baru, Ini Syaratnya
Kegiatan lain
Ketentuan kegiatan selain pembelajaran utama adalah:
- Terkait kantin, di ketentuan terbaru belum diperbolehkan beroperasi.
- Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerjasama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.
- Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.
Baca juga: 8 Sekolah Kedinasan, Lulus Bisa Jadi CPNS hingga Biaya Pendidikan Gratis
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
INgfografik: 10 Gejala Varian Virus Corona Omicron
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.