KOMPAS.com - Selama periode Natal dan Tahun Baru 2022, penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021, yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam , dan harus didampingi orangtua," ujar VP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Berikut aturan selengkapnya naik KA jarak jauh dan KA lokal periode 24 Desember 2021-2 Januari 2022 bagi semua usia:
Usia di atas 17 tahun:
Usia 12-17 tahun:
Usia di bawah 12 tahun:
Baca juga: Hasil SKD-SKB CPNS 2021 Diumumkan Hari Ini, Buruan Cek!
Usia di atas 12 tahun:
Usia di bawah 12 tahun:
Baca juga: Diumumkan Hari Ini, Berikut Cara Cek Hasil SKD-SKB CPNS 2021
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.