Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahap III

Kompas.com - 24/12/2021, 17:00 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap II telah diumumkan pada Selasa (21/12/2021).

Bagi peserta yang tidak lolos, bisa mengajukan sanggah pada 22-24 Desember 2021. Sementara, jawaban sanggah akan dilakukan pada 24-30 Desember 2021.

Peserta yang dinyatakan lolos akan langsung diangkat menjadi PPPK Guru. Seiring akan berakhirnya seleksi PPPK Guru Tahap II, pendaftaran tahap III juga akan segera dibuka.

Apa saja syarat pendaftaran PPPK Guru Tahap III?

Simak dalam infografik yang disarikan dari artikel Kompas.com berikut.

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com